KPK Tetapkan Anggota DPR Sukiman Jadi Tersangka

7 Februari 2019 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI, Sukiman sebagai saksi kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, usai memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/08/2018). Foto: Nadia K Putri
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI, Sukiman sebagai saksi kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, usai memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/08/2018). Foto: Nadia K Putri
ADVERTISEMENT
KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan yang telah menjerat eks anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
ADVERTISEMENT
Dalam prosesnya KPK menetapkan dua orang tersangka baru yakni anggota Komisi XI DPR Sukiman dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. KPK menduga politikus PAN itu menerima suap dari Natan terkait dengan pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. "Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Tahun 2017 dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2). "NPA (Natan Pasomba) diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat," imbuhnya.
Saut Situmorang Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dari pengaturan tersebut, kata Saut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49,91 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar Atas perbuatannya, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Natan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan “ndak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT