Anggota DPRD Tak Kuorum, Rapimgab Pemilihan Wagub DKI Diundur Lagi

15 Juli 2019 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapimgab di DPRD DKI, Senin (25/3). Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapimgab di DPRD DKI, Senin (25/3). Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta untuk membahas tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta lagi-lagi diundur. Ini kedua kalinya rapimgab tersebut diundur. Alasannya, anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
ADVERTISEMENT
"Kondisi faktual pimpinan Dewan ada lima, yang hadir saya sendiri. Pimpinan fraksi harusnya sembilan, yang hadir cuma lima. Pimpinan komisi yang hadir satu. Tidak kuorum," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan, saat memimpin rapat di Gedung DPRD DKI , Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Kuorum untuk rapimgab itu yakni 50 persen+1 dari jumlah pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi atau sebanyak 59 orang.
Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 31 orang. Sementara itu, rapimgab hari ini hanya dihadiri 17 orang. Rapimgab itu akhirnya ditunda.
Muhammad "Ongen" Sangadji. Foto: Nadia Jovita/kumparan
Melihat Rapimgab yang lagi-lagi diundur, Ketua Pansus Wagub DKI, Muhammad Sangaji masih optimis pemilihan Wagub tepat waktu.
“Kita sudah atur jadwal penyusunan tatib rapimgab dan pembentukan panitia sampai Paripurna. Jadwalnya akan kita atur,” ujar pria yang karib disapa Ongen itu.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, pemilihan tidak akan meleset dari jadwal, maksimal Rapat Paripurna sudah dilaksanakan dari 23 Juli nanti. Sebagaimana yang sejak direncanakan pada tanggal 22 Juli.
“Jadi bulan Juli ini bisa tanggal 22 Juli kalaupun meleset 23 Juli,” ujarnya.
Rapimgab untuk membahas tata tertib pemilihan wagub DKI harusnya digelar pada Rabu (10/7) pekan lalu. Namun rapat itu diundur menjadi Senin ini karena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tidak hadir.
Seperti diketahui, panitia khusus pemilihan wagub DKI telah selesai membahas draf tata tertib pemilihan wagub pada Selasa (9/7).
Draf tatib harus dibahas dalam rapimgab DPRD DKI Jakarta. Setelah disetujui dalam rapimgab, draf tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna.