Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Anies: Jangan Protes soal Reklamasi ke Saya
26 Oktober 2018 12:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
“All my bags are packed, I'm ready to go,” senandung lagu Leaving on a Jet Plane terdengar pelan dari mulut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tengah memerhatikan layar ponselnya. Anies pun mendongakkan kepala ketika tim kumparan masuk menghampiri ke ruang kerjanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (19/10).
ADVERTISEMENT
Anies meletakkan ponselnya dan menyambut, “Mau wawancara apa?” tanya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Begitu tahu yang akan ditanyakan dan dibahas terkait nasib pulau reklamasi, Anies bergegas keluar ruangan. “Tunggu ya,” ujarnya.
Dari balik pintu, terdengar ia menelepon seseorang terlebih dulu.
Anies memang tampak cukup berhati-hati untuk urusan reklamasi. Sebelum mencabut izin 13 pulau dan menyetop kegiatan reklamasi di tiga pulau yang sudah kadung terbangun pada September 2018, Anies irit komentar soal reklamasi.
“Pada saat proses pengkajian, saya tidak bisa menceritakan apa yang mau dikerjakan. Karena kalau saya ceritakan malah enggak bisa dikerjakan nanti,” kata Anies.
Setelah resmi mengumumkan pencabutan izin reklamasi, barulah Anies bersedia cerita terkait proses pengambilan kebijakannya itu. Berikut petikan perbincangan kumparan bersama Anies Baswedan.
Bagaimana proses pengambilan keputusan untuk mencabut izin reklamasi 13 pulau ini?
ADVERTISEMENT
Dari awal ketika kita memproses keputusan saat kampanye dulu kan kita harus mutusin apa sikap kita terhadap reklamasi. Pada waktu itu kita juga sudah membicarakan soal kekuatan (di balik proyek reklamasi) ini besar.
Dari pantauan itu, saya berkesimpulan keputusan pemerintah memiliki kekuatan jika dia mengikuti semua prosedur ketentuan hukum yang benar, sehingga tidak bisa digugat.
Karena itu ketika kita mengatakan bahwa salah satu janji kami, yakni menghentikan reklamasi, itu sesuai dengan ketentuan yang ada.
Lalu tutup mata dulu sama ukuran-ukuran yang terlibat. Tutup mata tentang siapa pendukung-pendukungnya. Tutup mata aja sudah.
Apa landasan regulasi yang menguatkan langkah untuk menghentikan proyek reklamasi tersebut?
ADVERTISEMENT
Wewenang reklamasi itu ada di tangan gubernur (DKI Jakarta). Dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 itu disebutkan, gubernur diberi wewenang untuk menentukan reklamasi. Gubernur juga diberi wewenang membentuk badan untuk mengurus reklamasi.
Karena itu langkah pertama yang saya lakukan adalah membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi. Badan ini saya berikan mandat, untuk melakukan review atas seluruh izin yang pernah diberikan.
Lalu setiap pemegang izin (baik izin prinsip maupun pelaksanaan) dipanggil dan diminta untuk membawa apa yang sudah dikerjakan. Mereka mulai memanggil para pemegang izin sejak Juli hingga Agustus. Lalu September saya keluarkan keputusannya.
Ada daftar kewajiban (yang harus dipenuhi para pengembang). Di situ kelihatan mana yang jalan, mana yang tidak. Yang tidak menjalankan kewajibannya dari review di situlah kita cabut izinnya.
ADVERTISEMENT
Ketika izinnya dicabut, itu bukan selera gubernur. Tapi karena anda (pengembang) tidak menjalankan kewajiban, jadi jangan protes sama saya. Dan jangan protes pada pemerintah.
Anies membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melalui Pergub Nomor 58 Tahun 2018 pada pertengahan Juni lalu.
Seperti apa respon para pengembang terhadap pencabutan izin dan penghentian reklamasi?
Enggak ada respon. Kalau enggak ada respon itu artinya menerima. Kan gitu kira-kira. Karena kalau menolak, mereka punya hak untuk menggugat.
Sebagian orang mengkritik kebijakan penghentian reklamasi kemarin karena dianggap gagah-gagahan semata. Padahal memang karena izinnya sudah habis?
Jadi ada yang izinnya sudah diperpanjang. Ada yang sudah habis 2014, kemudian diperpanjang. Ada yang 2016 habis, terus diperpanjang dan surat-suratnya ini. Ada sebagian izin reklamasi itu bentuknya surat bukan pergub, tapi surat.
ADVERTISEMENT
Begitu gampangnya dapat izin reklamasi. Jadi ketika saya menandatangani itu (pencabutan izin ), jenis-jenis pembatalannya itu ada yang membatalkan keputusan gubernur, ada yang membatalkan surat.
Kini tersisa tiga pulau C, D, dan G (sementara pulau N merupakan kewenangan Pelindo dan pemerintah pusat). Bagaimana pemanfaatan pulau-pulau ini ke depan?
Tahun 2019 nanti akan ada perda tata ruang. Selain itu, kita juga akan mengembalikan raperda Rencana Zonasi Wilayah dan Penataan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Di situ nanti diatur.
Sekarang pun sudah ada UDGL (Urban Design Guideline) disertai pergubnya. Jadi, lagi-lagi kita ikut aja tata kelola yang ada. Karena saya ini menjadi gubernur, mendapat amanat untuk menjalankan aturan.
ADVERTISEMENT
Jadi nomor satu, kegiatan reklamasinya tidak diteruskan. Berhenti.
Berhenti itu artinya tidak ada penambahan (luas lahan pulau reklamasi). Jadi misalnya nih, Pulau C, rencananya hampir 300 hektare, baru terbangun 109 hektare. Pulau D, itu 312 hektare, sudah terbangun 100 persen. Kemudian Pulau G ini belum selesai dan sudah diberhentikan. Jadi tidak diteruskan.
Pulau D sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan sudah dibangun properti di sana. Apa strategi Pemprov untuk memperlakukan mereka?
Jadi kita akan atur soal pemanfaatannya, kemudian nanti soal HGB-nya kita komunikasi terus dengan BPN. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini kita akan lihat hasilnya.
Kalau ditanya kecamatan apa, jawabnya apa? Kelurahan apa? Belum bisa jawab, belum ada itu semua. Makanya kita sedang dalam proses dengan BPN.
Apakah ada kemungkinan HGB dicabut?
ADVERTISEMENT
Aturannya memang bisa. Karena itu kenapa saya kirim surat. Saya bisa kok (mencabut HGB). Aturannya itu menyebut kami bisa mengeluarkan HGB dan bisa mencabut, bisa membatalkan HGB. Bisa.
Sekarang sedang dalam proses itu. Kami sedang dalam proses dengan BPN. Bagaimana hasilnya, kita lihat nanti. Saya lebih baik seperti kemarin saya bikin badan, dimarahi dulu sama orang dari pada tepuk tangan terlalu awal.
Bagaimana dengan nasib para nelayan yang terdampak?
Kalau soal penataan lingkungannya benar… Menurut saya, ke depan kita memang harus membereskan terkait dengan dampak lingkungannya (pulau reklamasi) . Karena itu saya ketemu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum kemarin diumumkan. Saya meminta kepada Ibu Menteri (Siti Nurbaya) membantu terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Karena dampak lingkungannya itu adalah sesuatu yang harus kita diskusikan dengan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Tapi minimal tidak ada kegiatan baru. Karena kegiatan baru itu akan merumitkan sekali bagi para nelayan.
Saya bertemu juga dengan nelayan-nelayan. Para nelayan-nelayan di sana tidak berani berbicara lebih jauh, karena mereka sudah sering kecewa dengan pemerintah.
------------------------
Simak laporan mendalam Setengah Hati Setop Reklamasi? di Liputan Khusus kumparan.