Anies: Kendaraan Listrik Tidak Kena Kebijakan Ganjil-Genap

2 Agustus 2019 17:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satunya dengan berencana memperluas sistem ganjil-genap.
ADVERTISEMENT
Anies belum mau memutuskan apakah motor juga akan termasuk kena ganjil-genap. Namun, yang Anies bisa dipastikan adalah kendaraan listrik tidak akan terkena sistem ganjil-genap tersebut.
"Sekarang belum diumumkan, (motor) belum diputuskan. Tapi ada satu hal yang pasti bahwa bila Anda menggunakan kendaraan berbasis listrik, maka Anda tidak terkena kebijakan ganjil-genap," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).
"Satu hal yang pasti buat Anda menggunakan kendaraan yang listrik maka tidak akan terkena kebijakan ganjil-genap. Mobil listrik atau motor listrik enggak ada efeknya. Mau Anda ganjil atau genap, tidak ada masalah," lanjutnya.
Ia mengungkapkan baik motor maupun mobil listrik tidak akan berpengaruh terhadap polusi udara. Sehingga, Anies juga mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
"Karena kita mendorongnya itu dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta. Dan motor listrik itu tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara. Karena itu silakan beroperasi saja," ungkap Anies.
Sejumlah upaya tengah dilakukan pemerintah untuk menekan pencemaran lingkungan, termasuk polusi. Pengembangan kendaraan listrik dinilai dapat membantu memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Kalau Jakarta ini dianggap suatu kota yang paling tidak bersih udaranya, itu sebagian besar karena mobil. Karena itulah maka perlu mengembangkan mobil listrik," tutur Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Rabu (31/7).
Sementara itu, sejumlah pihak kini tengah menanti Peraturan Presiden soal mobil listrik yang belum kunjung diteken oleh Presiden Jokowi.