Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54 ) dan M. Adi Pradana alias Dana (23), di Lapangan Sabhara, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan ini, otak pembunuhan Pupung dan Dana, Aulia Kesuma (45) dihadirkan oleh penyidik. Sementara anak kandung Aulia, Giovanni Kelvin (25), dilakukan oleh pemeran pengganti. Kelvin masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina karena mengalami luka bakar saat membakar mayat Pupung dan Dana.
Rekonstruksi tersebut dimulai dengan adegan tersangka Aulia dan Kelvin sempat berhenti di sebuah SPBU di Cireundeu, Tangerang Selatan, pada Minggu (25/8). Sebelum berhenti di SPBU, Aulia dan Kelvin bersama-sama mengangkat jenazah kedua korban ke dalam mobil.
Adegan kemudian dilanjutkan dengan Aulia mengendarai mobil Toyota Calya dan Kelvin juga mengendarai mobil Toyota Calya lain beriringan menuju daerah Cidahu, Sukabumi.
Di dalam mobil Kelvin, terdapat mayat Pupung dan Dana. Lalu sekitar pukul 11.00 WIB, Aulia memerintahkan Kelvin untuk menyiramkan 8 botol bensin tersebut ke dalam mobil Toyota Calya yang dikendarai Kelvin.
Kelvin yang saat itu masih di dalam mobil lalu menyalakan korek api dan langsung membakar kedua mayat tersebut. Api tersebut rupanya juga menyambar tubuh Kelvin. Aulia pun langsung membawa Kelvin ke RS Pusat Pertamina, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan terhadap Pupung dan Dana terungkap dari penemuan dua mayat dalam keadaan hangus di dalam mobil di Jalan perlintasan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Atas perbuatannya itu, Aulia Kesuma, Kelvin, bersama para tersangka lainnya dijerat Pasal 340 Junto Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.