Bahar Bacakan Pleidoi: Saya Minta Hakim Keluarkan Putusan yang Adil

20 Juni 2019 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja yakni CAJ dan MKU pada Kamis (20/6) di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja yakni CAJ dan MKU pada Kamis (20/6) di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Habib Bahar bin Smith, menjalani sidang lanjutan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau pleidoi.
ADVERTISEMENT
Dalam pleidoi yang dibuatnya sendiri, Bahar mengakui, dirinya merupakan orang yang keras. Pemanggilannya kepada kedua korban semula didasari keinginannya mencari tahu yang sesungguhnya terjadi atau bertabayun.
Habib Bahar bin Smith (tengah) menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Bahar menambahkan, bila dirinya memiliki niat buruk terhadap kedua korban maka dia bisa memerintahkan santri-santrinya untuk menghabisi CAJ dan MKU tanpa harus melibatkan tangannya sendiri.
"Saya memang adalah orang yang keras jikalau saya hanya ingin mencari tahu. Kalau membabi-buta tidak mungkin saya suruh murid saya untuk menjemput bawa ke pondok padahal saya punya ratusan ribu murid di daerah Jawa Barat apalagi Bogor," kata dia.
Bahar mengungkapkan alasan tak melaporkan kedua korban ke penegak hukum. Dia mengaku sudah kehilangan kepercayaan kepada polisi sehingga memilih menyelesaikannya sendiri.
ADVERTISEMENT
"Saya kehilangan kepercayaan kepada para penegak hukum yang ada di Indonesia khususnya kepolisian karena selama ini kami membuat laporan tidak pernah ditanggapi. Adapun ketika kami yang terlapor secepat kilat dari saksi menjadi tersangka, dari tersangka langsung ditahan," ujar dia.
Terdakwa Bahar bin Smith berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan. Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Meski begitu, Bahar menaruh kepercayaan penuh kepada hakim. Dia percaya, hakim tidak akan diintervensi dalam menentukan putusan terhadap kasusnya.
"Jikalau kepolisian bisa diintervensi, jikalau kejaksaan bisa diintervensi, tetapi saya sangat yakin bahwasanya pengadilan tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Dan saya yakin majelis hakim Yang Mulia, khususnya hakim ketua, tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," tutur dia.
"Saya yakin majelis yang mulia tidak akan membenarkan yang salah, walaupun yang salah itu kawan. Dan tidak akan menyalahkan yang benar, walaupun yang benar itu tidak sejalan dengan majelis yang mulia," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Bahar berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Dia pun mengaku akan menerima segala putusan yang dijatuhkan dengan ikhlas sebagai warga negara yang baik.
"Saya meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya. Saya ikhlas apa pun itu karena sebagai warga negara yang baik harus bertanggung jawab tidak melawan hukum atas jatuhkan putusan apa pun yang dijatuhkan kepadanya," ucap dia.
"Terakhir, saya bersumpah selama kedua mata saya masih terbuka untuk melihat kemungkaran maka saya tidak akan pernah tunduk kepada kemungkaran tersebut. Bahar bin Ali bin Smith, Bandung 20 Juni 2019 Wassalamualaikum Warrahmatullah Wabarakatuh, terima kasih," lanjut dia.
Sebelumnya, jaksa menuntut Bahar dengan pidana kurungan selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Bahar dianggap melanggar Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT