Baiq Nuril: Saya Minta Keadilan

14 November 2018 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun, mencari keadilan setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Dia dianggap bersalah menyebarkan rekaman pembicaraan mesum antara dia dan kepala sekolahnya yang bernama Muslim.
ADVERTISEMENT
Menurut Nuril, perekaman percakapan dilakukan untuk berjaga-jaga apabila kemudian hari ada hal-hal buruk menimpa dirinya. Sebab, menurutnya, dalam percakapan itu Muslim melontarkan kata-kata yang mengandung unsur asusila.
Meski merekam percakapan itu tanpa sepengetahuan Muslim, tapi Nuril menegaskan bukan dia yang menyebarluaskan rekaman tersebut.
"Saya hanya mencoba membela diri saya. Saya minta keadilan," kata Nuril disertai isak tangis, dalam sebuah acara yang diadakan ICT Watch, seperti dilihat dalam sebuah tayangan di Youtube @internetsehat, Rabu (14/11).
Menanggapi kasus Nuril, Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu yang turut hadir dalam acara itu menilai Nuril tidak melanggar UU ITE. Pendapat itu disebut Ferdinandus telah disampaikan ahli hukum Kominfo di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Dalam kasus Bu Nuril clear, ahli kami menyebutkan perbuatan Bu Nuril jelas tidak ada unsur pidana. Dalam persepektif Kominfo sebagai regulatornya, selaku yang menyusun kata per kata yang ada dalam UU ITE, tapi kami tetap menghormati putusan MA," ujar Ferdinandus.
"Dalam struktur hukum, (ada) regulasi, budaya hukum dan penegakan hukum. Dalam kasus Bu Nuril, penegakan hukumnya. Kalau menyalahkan regulasinya, jelas saya berdiri paling depan untuk mengatakan jelas UU ITE tidak ada yang salah," sambung Ferdinandus.
Baiq Nuril. (Foto: Facebook/Baiq Nuril Maknun)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril. (Foto: Facebook/Baiq Nuril Maknun)
Ferdinandus menyatakan Kominfo akan mengawal kelanjutan perkara ini. Dia juga menjanjikan akan mendatangkan ahli dan sejumlah bukti untuk keperluan peninjauan kembali (PK) yang akan dilakukan pihak Nuril hingga memberikan bantuan pembayaran denda sesuai putusan kasasi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kordinator Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) M. Arsyad menilai, masalah yang menjerat Nuril itu ada di regulasi yakni UU ITE. Akibat UU ITE yang dianggapnya cacat hukum, sudah 300 orang yang menjadi korban.
Diketahui kasus yang menjerat Nuril mulai muncul pada Desember 2014, ketika seorang rekannya bernama Imam Mudawim meminjam telepon genggam Nuril. Ia menemukan rekaman tersebut, dan kemudian menyalin rekaman itu.
Setelah disalin oleh rekannya, rekaman yang bernada asusila itu kemudian dengan seketika menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa. Hal itu pun membuat Muslim merasa malu karena namanya telah dicemarkan hingga akhirnya melapor ke kepolisian.
Atas laporan itu, Nuril kemudian menjadi tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE. Ia dinilai telah mentransmisikan atau menyebarluaskan rekaman perkataan orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
Akibatnya, Nuril terhitung sejak 24 Maret 2017 menjadi tahanan di Mapolda NTB dan atas jeratan hukuman ini. Namun, hakim PN Mataram lantas membebaskan Nuril dari semua dakwaan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim menyatakan, hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE.
Atas vonis tersebut, penuntut umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada putusan yang dibacakan pada 26 September 2018, hakim mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.