Bambang Widjojanto Sambangi MK, Revisi Gugatan Prabowo-Sandi

Tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang dipimpin mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, kembali menyambangi MK. Kedatangannya kali ini untuk melakukan perbaikan dari bukti sengketa pilpres yang dilayangkan ke MK.
Bambang Widjojanto datang bersama anggota tim hukum lainnya, yaitu Denny Indrayana dan Iwan Satriawan pukul 17.00 WIB, Senin (10/6). Mereka mendaftarkan materi tambahan dalam gugatan yang sudah dilayangkan ke MK sebelumnya.
"Sesuai dengan peraturan MK, terutama peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan," ujar BW di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).
Dia meyakini materi gugatan masih bisa diubah atau ditambahkan sebelum resmi diregistrasi oleh MK pada Selasa (11/6) besok. Meski, MK sudah menyampaikan tak ada lagi perbaikan.
"Tadi kamu diskusi dengan cara yang sangat polite. Menurut aturan PMK Nomor 4 Tahun 2019, pasal 1P ayat 1 dan ayat 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi, baru boleh diupload. Itu pasalnya gitu," tuturnya.
"Jadi insyaallah nanti teman-teman bisa mendapatkan permohonan yang sudah direvisi melalui laman MK. Setelah permohonan perbaikan itu diregistrasi. Pasal 10 ayat 1 juncto ayat 3 peraturan MK Jo 4 Tahu 2019," lanjutnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, tidak ada mekanisme perbaikan gugatan khusus untuk pilpres. Namun, pemohon masih dimungkinkan untuk menambah berkas atau barang bukti dalam persidangan nanti.
"Ya samalah ya kalau permohonan itu. Cuma bedanya kalau di pilpres itu tidak ada mekanisme perbaikan karena dia singkat kan. Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap 4, kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," jelas Fajar saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5).
"Ada mekanisme bahwa bisa menambah alat bukti ketika sidang kan. Yang penting permohonan itu harus masuk dalam tenggat waktu. Nah tenggat waktu untuk pilpres kan sampai Jumat pukul 24.00 WIB, bahwa nanti ada penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa saja dimungkinkan (di sidang)," tuturnya.
