Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandi melampirkan link berita sebagai alat bukti dalam gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019 ke Bawaslu, BPN juga melampirkan bukti link berita. Pada akhirnya, gugatan itu ditolak Bawaslu karena bukti yang diajukan lemah.
Namun demikian, BPN tetap memasukkan 34 link berita media online dalam gugatannya ke MK, salah satunya dari kumparan.
Seperti yang terlihat dalam gugatan yang diunggah di laman MK, lampiran link berita yang dijadikan bukti BPN itu untuk membuktikan adanya kecurangan yang masif oleh Jokowi.
Kecurangan yang masif itu yang disebut dilakukan kubu Jokowi-Ma'ruf yakni adanya penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini polisi dan intelijen.
Lalu adanya penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Salah satu lampiran berita dari kumparan dijadikan BPN sebagai alat bukti bahwa ada penyalahgunaan APBN dan program pemerintah untuk kepentingan Jokowi di Pilpres 2019.
Link berita kumparan yang dimaksud yakni soal Jokowi yang menaikkan gaji PNS dan pensiunan.
Dari seluruh link berita yang termuat dalam gugatan itu, Prabowo -Sandi menilai ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf.
"Penyalahgunaan kekuasan tersebut dapat dilakukan karena Jokowi juga adalah Presiden yang masih menjabat dan menghadirkan paslon 01 yang menyalahgunakan fasilitas, anggaran lembaga dan aparatur negara untuk kemenangannya," bunyi gugatan Prabowo-Sandi.
Sebelumnya usai mendaftarkan gugatan ke MK pada Jumat (24/5) malam, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan penolakan gugatan TSM oleh Bawaslu karena alasan prosedural. BW- sapaannya- menyebut Bawaslu saat itu belum memeriksa substansi isi gugatannya.
ADVERTISEMENT
BW juga menyatakan saat itu Bawaslu bukan menolak gugatan TSM, melainkan tidak menerimanya. Menurut BW menolak dan tidak menerima merupakan dua hal yang berbeda.
BW berharap MK kali ini bisa lebih memeriksa TSM secara substansial.
"Kami mencoba mendorong MK bukan sekedar Mahkamah Kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan itu semakin dahsyat. Itu sebabnya di publik ada berbagai pernyataan yang menjelaskan ini adalah pemilu terburuk di Indonesia yang terjadi sejak Indonesia berdiri," tegasnya.