Bamsoet: Pengesahan RUU KUHP Ditunda Sesuai Permintaan Jokowi

Presiden Joko Widodo dan DPR berbeda sikap dalam pengesahan RUU KUHP yang memicu penolakan luas. Padahal, mereka sudah menggelar rapat konsultasi pada Senin (23/9).
Jokowi ingin RUU KUHP ditunda pengesahannya ke periode berikutnya karena menuai penolakan, namun DPR bersikeras akan mengesahkan karena merasa sudah diperjuangkan lama.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), lalu mengklaim DPR juga mengamini menunda RUU KUHP. Namun tak dijelaskan menunda ke periode berikutnya sesuai keinginan Jokowi, atau hanya menunda di paripurna saat ini.
"Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP," ucap Bamsoet dalam rilisnya, Selasa (24/9).
Dia berharap kajian ulang atas RUU KUHP membuat masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU," ujarnya.
Menurut Bamsoet, pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Sehingga, keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
"Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak tahun 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan Presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Kita sebenarnya sudah berada diujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum massif," jelas Bamsoet.
Namun, Ketua Panja RUU KUHP, Mulfachri Harahap, belum bisa memastikan DPR menunda di periode berikutnya, atau di paripurna ini saja. Karena masih ada paripurna sampai 30 September.
"Kita lihat ditunda sampai kapan, bisa carry over. Tadi kalimatnya kan ditunda," ucap Mufachri.
"Enggak (disepakati waktu penundaannya)," pungkasnya.
