Bareskrim Polri Gerebek Smelter Timah Ilegal di Bangka Belitung

16 Oktober 2018 10:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Timah (Foto: Instagram/@officialtimah)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Timah (Foto: Instagram/@officialtimah)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri menggerebek sebuah smelter ilegal di Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Smelter tersebut merupakan milik PT PMP.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, mengatakan, penggerebekan ini dilakukan pada 11 September lalu. Smelter ini terbukti menjalankan kegiatan mulai dari penampungan, pengolahan, hingga pemurnian bijih timah secara ilegal.
"Mereka menampung bijih timah yang berasal dari luar IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) dari kolektor atas nama Akiong, yang berlokasi di daerah Jebus, Bangka Belitung," jelas Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10).
Barang bukti Smelter Timah Ilegal di Bangka Belitung, Selasa (16/10/2018). (Foto: Dok. Baresrkrim Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti Smelter Timah Ilegal di Bangka Belitung, Selasa (16/10/2018). (Foto: Dok. Baresrkrim Polri)
Usai penggerebekan, polisi langsung mengamankan Direktur PT PMP, SST alias Asui, dan 11 orang saksi.
"Pelaku dan para saksi langsung dibawa ke Polres Sungai Liat untuk diminta keterangan lebih lanjut terkait keberadaan smelter ilegal ini," imbuh Fadil.
Barang bukti Smelter Timah Ilegal di Bangka Belitung, Selasa (16/10/2018). (Foto: Dok. Baresrkrim Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti Smelter Timah Ilegal di Bangka Belitung, Selasa (16/10/2018). (Foto: Dok. Baresrkrim Polri)
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit truk merek Mitsubishi Colt Disel FE 74 HDV warna Kuning bernopol BN 8036 QB, 1 unit STNK atas nama Eko, 1 buah handphone Samsung, dan 1 buah handphone Oppo.
ADVERTISEMENT
Kemudian, polisi juga mengamankan 1 unit Forklift Toyota seri Geneo 25 warna oranye, 1 unit Forklift Toyota seri Geneo 30 warna oranye, 1 bundel buku catatan pasir timah, 9 karung pasir timah seberat 9,2 kilogram, 15 ikat batang timah seberat 15 kilogram, dan 2 unit alat peleburan timah merek Olympia Oil Burner warna merah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUH Pidana.