Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Bawaslu: Gubernur dan DPRD Bali Harus Netral, Tak Boleh Berpihak
17 Mei 2018 11:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB

ADVERTISEMENT
Bawaslu Provinsi Bali mengirimkan surat peringatan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama terkait kritik yang mereka lakukan terhadap salah satu visi dan misi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dalam Pilgub 2018, IB Rai Dharmawijaya Mantra dan Ketut Sudikerta.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia mengatakan, informasi itu ia terima dari tim kuasa hukum Mantra-Kerta berdasarkan komentar yang diberikan Made dan Nyoman di media massa. Visi dan misi Mantra-Kerta yang dikritik yakni terkait program bantuan Desa Pekraman sebesar Rp 500 juta per tahun di Bali. Di media massa, Made dan Nyoman mengatakan program bantuan itu tidak realistis.
Atas laporan tersebut, Rudia mengambil keputusan bahwa kritik yang disampaikan Made dan Nyoman tidak etis. Sehingga per hari ini, Kamis (17/5), pihaknya telah bersurat ke kedua pihak itu untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Bawaslu mengingatkan dengan bersurat. Hari ini sudah dikirim. Saya mengingatkan untuk tidak melakukan lagi yang menyebabkan paslon dirugikan dan diuntungkan, karena mereka harus netral," kata Rudia kepada kumparan, Kamis (17/5).
ADVERTISEMENT
Rudia menilai, keduanya sebagai pejabat boleh saja mengkritik, namun pada saat kampanye atau debat publik. Ia meminta agar Made dan Nyoman dapat bersikap netral, mengingat posisi mereka yang merupakan pejabat daerah.

"Mereka mengkritisi dengan posisi sebagai pejabat negara dan daerah. Ini kan harus memegang teguh etika, harus netral. Mereka bisa mengkritisi dalam debat publik. Ini ruangnya tidak tepat, karena itu Mantra-Kerta, menurut kuasa hukum bisa menggiring ke citra paslon mereka," tuturnya.
Terkait sanksi, Rudia menyampaikan tidak ada sanksi yang diberikan, kecuali secara jelas baik gubernur maupun Ketua DPRD membandingkan dengan paslon lain yang menunjukkan keberpihakannya.
Di tempat terpisah, Ketut Sudikerta menyampaikan, pelaporan kepada Bawaslu Provinsi Bali dilakukan untuk menegakkan keadilan. Ia menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah, dalam hal ini gubernur dan DPRD Bali menunjukkan netralitasnya.
ADVERTISEMENT
"Itu hal yang wajar, pelaporan untuk menegakkan keadilan. Di mana seorang pelaksana pemerintah harusnya independen, menunjukkan netralitas sebagai gubernur dan Ketua DPRD. Jangan berpihak pada salah satu untuk mewujudkan pemilu yang bersih yang berwibawa," kata Sudikerta.
Ia berharap agar Bawaslu Provinsi Bali menegakkan sanksi kepada pemerintah yang tidak menunjukkan netralitasnya dalam Pilkada 2018 ini.
"Kuncinya adalah jadilah pemimpin yang mengayomi semua. Jangan jadi pemimpin yang mengkultuskan, menyekat masyarakat," kata ujarnya.
"Silakan tegakkan aturan di Bawaslu. Apa sanksi yang harus ditegakkan kepada pimpinan daerah dan wakil rakyat yang ada di lembaga pemerintah," pungkasnya.