Bawaslu Madiun Minta KPU Segera Coret 3 WNA yang Masuk DPT

6 Maret 2019 6:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu kota Medan temukan beberapa WNA yang masuk DPT di Pemilu 2019. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu kota Medan temukan beberapa WNA yang masuk DPT di Pemilu 2019. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu kota Madiun, Jawa Timur menemukan sebanyak 35 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Madiun. Dari jumlah tersebut, 27 di antaranya memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan 3 lainnya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Madiun, Heru Purwoko, Selasa (5/3) berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Dari 35 WNA yang tinggal dan berkegiatan di Kota Madiun, tujuh orang berkebangsaan Tiongkok, enam orang dari Yaman, tiga dari Malaysia, dan sisanya berasal dari Filipina, Belanda, dan Inggris. "Selanjutnya, kami lakukan pengecekan ke KPU, ternyata dari 27 WNA yang memiliki KTP-el, ada 3 orang WNA yang masuk dalam DPT," ujar Heru seperti dikutip dari Antara.
Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Nono Djatikusumo juga turut membenarkan bahwa di Kota Madiun terdapat 35 WNA yang berkegiatan di Kota Madiun sesuai peraturan berlaku. "Dan dari jumlah 35 WNA tersebut, 27 di antaranya sudah memiliki KTP-el. Keberadaan WNA tersebut terus kami pantau," kata Nono.
Salah satu contoh e-KTP WNA yang Terdata di DPT. Foto: Dok. KPU
Tiga dari WNA tersebut terdiri dari satu orang berkebangsaan Malaysia dan dua orang lagi berasal dari Timur Tengah. Ketiganya terdaftar di TPS 7 Tawangrejo, TPS 15 Pandean, dan TPS 2 Pilangbango.
ADVERTISEMENT
Atas temuan tersebut, Bawaslu kota Madiun lantas menginstruksikan KPU setempat agar ketiga WNA yang masuk DPT itu ditandai dan dicoret dari DPT. Dengan demikian ketiga WNA tersebut dipastikan tidak menerima formulir C6 dan tidak memilih pada pemilu 17 April 2019 mendatang.
Heru menduga, penyebab masuk tiga WNA itu dalam DPT disebabkan karena kesalahan pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas KPU.
Pembuatan KTP elektronik bagi warga negara asing sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk membuat KTP elektronik. Di antaranya yakni, telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, memiliki KITAS, lalu memiliki KITAP, dan mengajukan pembuatan KTP. Untuk KK, bisa melalui ikatan sponsor atau keluarga.
ADVERTISEMENT
Download aplikasi kumparan di App Store atau di Play Store untuk mendapatkan berita terkini dan terlengkap.