Bea Cukai Tangkap 3 WNA yang Bawa Narkoba Saat Masuk Bali

1 Agustus 2018 11:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 dari 3 WNA tersangka pembawa ganja dari Chile dan Inggris serta barang bukti di Bea Cukai Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (1/8). (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
2 dari 3 WNA tersangka pembawa ganja dari Chile dan Inggris serta barang bukti di Bea Cukai Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (1/8). (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bea Cukai terus berupaya memberangus peredaran narkoba di Bali. Pada operasi yang dilakukan selama Juli, Bea Cukai menangkap 3 warga negara asing yang membawa narkoba saat tiba di Bali melalui Bandara Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
Tiga WNA yang ditangkap, yakni Bart Hafkam (24) asal Belanda, Zaid Thanoon (26) asal Inggris, dan Victor M Ortegarocha (34) asal Chile.
Penangkapan pertama terjadi pada tanggal 1 Juli 2018. Saat itu Bart Hafkam datang sekitar pukul 02.30 WITA dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia QZ 555. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya.
"Hasil pemeriksaan di dalam ransel BH (Bart Hafkam), ditemukan MDMA sebanyak 7 butir tablet segi empat berwarna abu-abu. Dengan berat total 2,63 gram yang mengandung narkotika jenis ekstasi dalam sebuah wadah plastik berwarna putih," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Syarif Hidayat, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Rabu (1/8).
Barang bukti ganja dari Chile dan Inggris di Bea Cukai Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (1/8). (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti ganja dari Chile dan Inggris di Bea Cukai Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (1/8). (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Penindakan kedua dilakukan pada 12 Juli 2018 di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, terhadap Victor. Saat itu Victor datang dari Kuala Lumpur sekitar pukul 21.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan X-Ray, ditemukan barang bukti berupa satu pack biji ganja yang dibeli dari Amsterdam.
ADVERTISEMENT
“Dia (Victor) ini berprofesi sebagai arsitek dan juga traveller. Dari hasil pemeriksaan, di dalam ransel oranye miliknya ditemukan pack bertuliskan 'The Bulldog Seeds' berisi 5 biji ganja seberat 3 gram dan brosur bertuliskan 'Blueberry 420',” paparnya.
Syarif mengatakan, 5 biji yang dibawa Victor diperkirakan dapat menghasilkan 250 gram ganja saat panen. Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 4 orang, maka biji ganja yang dibawa Victor itu dapat dikonsumsi hingga 1.000 orang.
Barang bukti ganja dari Chile dan Inggris di Bea Cukai Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (1/8). (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti ganja dari Chile dan Inggris di Bea Cukai Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (1/8). (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Sementara itu untuk penindakan ketiga dilakukan pada tanggal 13 Juli 2018 terhadap Zaid. WNA asal Inggris yang juga seorang fotografer ini membawa potongan ganja di dalam tasnya. Zaid datang dari Thailand pada pukul 02.00 WITA dengan menumpang pesawat Air Asia FD 398.
ADVERTISEMENT
“Modusnya kali ini sedikit berbeda dari dua penindakan sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa di dalam kemasan rokok berisi tembakau iris miliknya (Zaid), terdapat 1 plastik klip berisi potongan-potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan seberat 3,55 gram yang merupakan narkotika jenis ganja," kata Syarif.
Saat ini, dua dari tiga tersangka telah diamankan oleh BNNP Bali. Sementara tersangka asal Belanda masih dilakukan pendalaman oleh Ditresnarkoba Polda Bali.
Di tempat yang sama, penyidik pratama BNNP Bali, Iptu AA Rai Parwata, mengatakan, tersangka bernama Victor mengaku bibit ganja tersebut ia beli dari sebuah toko resmi di Amsterdam seharga 30 Euro. Bibit ganja itu merupakan titipan seseorang dari Chile. Sementara untuk Zaid, mengaku sebagai pengguna untuk rekreasi.
ADVERTISEMENT
"Untuk yang Inggris dia mengaku sudah beberapa lama menggunakan (ganja) untuk rekreasional, yang Chile itu mengakunya itu titipan, harusnya dikirim di Amsterdam, tapi dia mengaku lupa dan terbawa ke sini. Tapi kami masih lakukan pendalaman," ujar Parwata.
Dua orang tersangka pembawa bibit ganja dan potongan ganja ini diancam pasal 111 dan 113 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang kepemilikan dan penyaluran narkotika.