Bendahara KONI Didakwa Suap Pejabat Kemenpora Rp 400 Juta hingga Mobil

11 Maret 2019 14:13 WIB
clock
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan Bendahara KONI nonaktif, Johnny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Bendahara KONI nonaktif, Johnny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) nonaktif, Johnny E Awuy, bersama-sama dengan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, didakwa menyuap Deputi IV Kemenpora nonaktif, Mulyana.
ADVERTISEMENT
Suap yang diberikan Johnny dan Fuad kepada Mulyana yakni 1 unit mobil Fortuner warna hitam, uang Rp 300 juta, 1 buah HP Samsung Galaxy Note 9 dan ATM dengan saldo Rp 100 juta.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah, atau janji," ujar jaksa KPK, Ronald Worotikan, saat membacakan surat dakwaan Johnny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3).
Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
Menurut jaksa, suap diberikan agar Mulyana dapat membantu Johnny dan Fuad dalam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora pada tahun 2018.
Perbuatan Johnny dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT