KPK Usut Dugaan Suap Lain yang Diterima Deputi IV Kemenpora

29 Januari 2019 19:35 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI serta Eko Triyanto selaku Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan kedua orang yang juga berstatus tersangka itu, penyidik mendalami adanya penerimaan lain yang dilakukan tersangka Deputi IV Kemenpora, Mulyana. Untuk membuktikan hal itu, penyidik mengklarifikasi isi dari bukti elektronik yang disita dari proses penggeledahan.
"Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan lain tersangka Mulyana (MUL). Beberapa informasi dari keterangan saksi dan bukti elektronik diklarifikasi pada saksi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (29/1).
Terkait kasus suap dana hibah ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora. Ruang pribadi Imam Nahrawi pun turut digeledah oleh penyidik. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dana hibah dan penyidikan perkara ini.
Temuan lain yang ditemukan KPK dalam kasus ini yakni adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah Kemenpora oleh KONI. Hal itu ditemukan KPK setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
ADVERTISEMENT
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka  terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Penyidik juga sedang mendalami penggunaan-penggunaan dari dana hibah tersebut, apakah sesuai atau tidak sesuai dengan peruntukannya yang ada di proposal," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (18/1).
Penyelewengan yang ditemukan penyidik KPK, kata Febri, yakni adanya dugaan penggunaan dana hibah yang tak sesuai peruntukan.
Febri menyebut, pada dasarnya Kemenpora memberikan dana pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping) sejumlah Rp 17.971.192.000 hanya untuk pembiayaan tiga kegiatan, tapi pihak KONI diduga menggunakan untuk kepentingan lain di luar tiga kegiatan tersebut.
Adapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Ending Fuad Hamidy, Eko Triyanto, Mulyana, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
ADVERTISEMENT
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar.