Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berkas Perkara Habib Bahar Dilimpahkan ke PN Bandung
19 Februari 2019 19:11 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong melimpahkan berkas perkara Habib Bahar bin Smith cs. ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kasus dugaan penganiayaan yang membelit Habib Bahar bakal segera disidang.
ADVERTISEMENT
“Sudah dilimpahkan tiga berkas perkara secara terpisah atas nama Habib Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Habib Agil bin Faruq Al Yahya, dan Muhammad Abdul Basith Iskandar,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali, dalam keterangan yang diterima kumparan, Selasa (19/2).
Menurut Abdul, telah diutus 10 jaksa yang akan menyidangkan Habib Bahar dan kawan-kawan. Kesepuluh jaksa tersebut terdiri dari jaksa senior dari Kejati Jabar dan Kejari Cibinong.
“Jaksa yang ditunjuk menyidangkan ada 10 orang yang terdiri dari jaksa senior di Kejati Jabar dan Kejari Cibinong sebagai ketua tim asisten tindak pidana umum Kejati Jabar,” ujar Abdul.
Jika merujuk pada locus delicti atau pengadilan daerah lokasi pelanggaran hukum, persidangan Habib Bahar digelar di Pengadilan Negeri Cibinong. Namun, Kejari Cibinong mengajukan permohonan agar persidangan Habib Bahar dilangsungkan di PN Bandung.
ADVERTISEMENT
Permohonan itu, kata Abdul, dapat diajukan menimbang faktor yuridis dan sosiologis. Berdasarkan Pasal 85 KUHAP, lanjut Abdul, perpindahan tempat persidangan dari lokasi pengadilan setempat sangat dimungkinkan.
"Kami lihat kondisi sosial yang terjadi di masyarakat. Artinya, di sini kan akan sidangnya ini akan menarik perhatian masyarakat. Kemudian kita juga harus mempertimbangkan faktor-faktor bahwa Habib Bahar ini ada pendukungnya seperti itu, artinya punya massa," kata Abdul beberapa waktu lalu.
Habib Bahar bersama dua rekannya dijerat dengan beberapa pasal. Yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana maksimal di atas 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Habib Bahar kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan dan dititipkan di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Sementara dua rekan Habib Bahar berinisial MAB dan AY, dititipkan di Polres Cibinong. Dua tersangka ini juga diminta persidangannya bisa berlangsung di Bandung.