BNN Sumut Bekuk Pasutri Pengedar 49 Paket Ganja

31 Agustus 2018 22:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ganja.  (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganja. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai, Sumatera Utara, membekuk pasangan suami-istri (pasutri) pengedar ganja di Jalan Pande Dingin, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota. Kedua pelaku diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi jual-beli ganja yang diedarkan untuk para pelajar.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNK Binjai, AKBP Joko Susilo, mengatakan, dua tersangka bernama Chandra (34) dan Dilla (35) itu ditangkap bersama barang bukti berupa 49 paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit telepon genggam, 1 buah dompet, puluhan plastik klip kosong bekas sabu, dan uang Rp 70 ribu dari tangan kedua pelaku.
"Bukan masalah nilainya, ya, tapi dampaknya. Dan harganya (ganja) juga sangat terjangkau bagi kalangan pelajar," ucap Joko kepada kumparan, Jumat (31/8).
Joko menjelaskan, pasangan suami-istri tersebut telah menjalankan bisnis narkoba selama dua bulan. Mereka mengaku, selama ini, ganja tersebut memang ditargetkan untuk anak-anak sekolah.
"Dari keterangan pelaku, mereka membeli ganja tersebut dari bandar yang berada di Rambung, Ratulangi, Binjai Selatan," tutupnya.
ADVERTISEMENT