Bowo Pangarso Akui Urus Proposal Pembangunan Pasar di Minahasa Selatan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota DPR Komisi VI nonaktif Bowo Sidik Pangarso mejalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Komisi VI nonaktif Bowo Sidik Pangarso mejalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa anggota Komisi VI DPR nonaktif, Bowo Sidik Pangarso, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/9).

Dalam sidang itu Bowo mengaku pernah mengurus proposal pembangunan revitalisasi pasar di Kabupaten Minahasa Selatan. Program itu dibawa ke Komisi VI untuk disampaikan Kementerian Perdagangan. KPK menduga pengurusan proposal itu merupakan salah satu sumber gratifikasi Bowo.

Awalnya, jaksa penuntut umum KPK mencecar sekretaris Bowo, Sherly Virgiola, yang menjadi saksi dalam persidangan. Sherly dicecar mengenai proposal revitalisasi pasar yang diurus Bowo.

"Terkait Ibu terangkan tadi, ada Pak Bowo ngurus proposal pembangunan pasar, Pak Bowo dapil di mana?" tanya jaksa KPK .

"Jepara, Demak, Kudus," jawab Sherly.

"Jawa Tengah ya?" tanya jaksa lagi.

"Iya," kata Sherly singkat.

Kemudian jaksa menanyakan proposal yang diajukan Bowo untuk daerah mana.

Menurut Sherly, Bowo mengurus proposal dari beberapa daerah, salah satunya Minahasa Selatan. Namun ia tak mengetahui mengapa Bowo bisa mengurus proposal dari daerah di luar dapilnya.

"Saya juga enggak tahu kenapa bisa mengusulkan Minahasa Selatan," ungkap Sherly.

Anggota DPR Komisi VI nonaktif Bowo Sidik Pangarso mejalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Sebelum sidang ditutup, Bowo menanggapi kesaksian Sherly. Ia menjelaskan mengapa bisa mengurus proposal Minahasa Selatan yang bukan dapilnya.

Ia menyebut semua pimpinan dan anggota Komisi VI DPR boleh mengajukan program revitalisasi pasar dari dapilnya masing-masing.

Namun saat ia mau mengajukan revitalisasi pasar di dapilnya, bupati setempat menolak. Ia tidak menjelaskan bupati dari daerah mana.

"Tapi dapil saya di provinsi Jawa Tengah karena bupatinya tidak mau, Pak, karena ini harus bupatinya bersurat kepada Kementerian Perdagangan," kata Bowo.

Kemudian, kata Bowo, ada arahan dari Golkar untuk mengedepankan segala program di Komisi untuk memprioritaskan daerah yang dikuasai partai beringin itu. Sehingga ia memilih Minahasa Selatan yang merupakan daerah Golkar.

"Minahasa kebetulan (dikuasai) Partai Golkar, kami diperintahkan Ketua Umum Partai Golkar, bupati-bupati partai Golkar diprioritaskan dalam program komisi terkait," katanya.

"Tetapi, itu pun ada aturan persyaratannya di mana Kementerian Perdagangan harus menerima keputusan bupati," lanjutnya.

Bowo juga mengaku pernah berbicara dengan kepala dinas pasar Kabupaten Jepara. Namun ternyata Jepara tak masuk program revitalisasi pasar Kemendag.

"Saya ada juga komunikasi dengan kepala dinas pasar Kabupaten Jepara, dia minta penjelasan berkaitan dengan program pasar ini. Ternyata Kabupaten Jepara tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan proses tersebut, Pak," jelas Bowo.

"Jadi, saya selalu mengepentingkan dapil, tapi ini karena Golkar, Minahasa adalah Golkar," tutupnya.

Dalam kasusnya, Bowo dijerat KPK dalam dua kasus berbeda yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).

Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.

Namun saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.

KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.