news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BPJPH: LPPOM Mitra Sertifikasi Halal, Kampus-Ormas Bisa Dirikan LPH

17 Oktober 2019 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai menerapkan Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 pada 17 Oktober 2019 . Santer beredar kabar bahwa UU itu menyebabkan kewenangan sertifikasi halal oleh Lembaga Pengkaji Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI akan diambil alih Kemenag.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, menyebut, dengan berlakunya UU tersebut, LPPOM masih bisa bekerja. Hanya, bila sebelumnya berada di naungan MUI, LPPOM kini berintegrasi di bawah BPJPH sebagai salah satu LPH Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Jadi LPH itu konsepnya dalam UU adalah mitra BPJPH, dalam pelaksanaan sertifikasi dan itu bisa didirikan LPH itu ke depan, kan sekarang masih satu nih sekarang (LPPOM)," kata Mastuki saat ditemui di kantornya, di Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (17/10).
"Ke depan itu LPH-LPH seperti LPPOM itu akan berdiri, kementerian, lembaga, pemda, perguruan tinggi negeri, ormas Islam, boleh mendirikan. Persis (salah satu ormas Islam-red) misalnya mau mendirikan LPH, bisa. Nanti LPH itu banyak macamnya. Nah, di sini sudah mulai ada perubahan, kan?" sambung Mastuki.
ADVERTISEMENT
Hal ini, kata Mastuki, dikarenakan adanya kebutuhan lembaga sertifikasi karena banyaknya permintaan dari masyarakat. Ia menyebut, LPPOM saja dalam satu bulan bisa kebanjiran permintaan akibat banyaknya pengajuan sertifikasi halal.
"Ketika kewajiban, itu jutaan pengusaha dilaksanakan dilakukan satu LPH, LPPOM itu sekarang sendiri dalam melaksanakan satu bulan dengan load sendiri udah enggak bisa melaksanakan. Karena apa? Ada pemeriksaan, pengujian lab, jadi dari sisi volume saja enggak bisa dilaksanakan satu LPH," kata Mastuki.
Sehingga, kata dia, dengan banyaknya LPH-LPH baru, akan menambah wadah untuk sertifikasi halal bagi masyarakat.
Mastuki membantah ketika ada anggapan bahwa ketika UU ini berlaku, LPPOM akan dihapus kewenangannya dan diambil alih oleh Kemenag.
"Ya enggaklah, salah. LPPOM itu tetap, tapi fungsinya memeriksa halal. Kalau namanya tetap pakai LPPOM, tidak apa-apa. Nanti misalnya nama yang lain LPH universitas IPB, misalnya. (Namanya) LPH IPB, ya, bisa. Itu nama aja, enggak ada masalah," ungkap Mastuki.
ADVERTISEMENT
"LPH-LPH yang lain yang akan didirikan selain LPPOM, itu untuk tadi agar kewajiban sertifikasi halal mencakup semua berbagai daerah. Itu ada (di level) kecil, menengah, dan sebagainya," tutup Mastuki.