BPJPH: Sertifikasi Halal Tahap Pertama untuk Makanan dan Minuman

17 Oktober 2019 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2019). Foto: Muhammad Lutfan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2019). Foto: Muhammad Lutfan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai hari ini, Kamis (17/10), Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Namun untuk lima tahun pertama, penerapan sertifikasi ini akan difokuskan untuk produk makanan dan minuman.
ADVERTISEMENT
"Jadi 17 Oktober ini baru mulai produk makanan dan minuman. Mulai hari ini dan kita beri tenggat waktu panjang, lima tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah siap hari ini, silakan ajukan, kami layani," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (17/10).
Namun, kata Mastuki, selama 5 tahun itu dalam perjalanannya BPJPH juga merancang sertifikasi halal untuk produk lainnya. Sehingga diharapkan pada tahun 2021 hingga 2024, sertifikasi halal bisa dilakukan untuk industri pengolahan seperti obat dan kosmetik.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2019). Foto: Muhammad Lutfan/kumparan
"Tahapannya, 17 Oktober ini sampai nanti 5 tahun itu makanan dan minuman dulu. Nanti obat-obatan, kosmetika dan lainnya diatur 2 tahun yang akan datang. (Diterapkan) 2021," kata dia.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, dalam kurun waktu 2019-2021, produk non makanan dan minuman yang masa berlaku sertifikasi halalnya sudah habis, bisa diperpanjang. Sedangkan produk non makanan dan minuman yang belum disertifikasi, menunggu setelah 2021.
"Bagi produk yang sudah bersertifikat tetap bisa, tidak ikut penahapan. Pembaharuan saja. Penahapan sekarang habis, silakan perbaharui," kata dia.
Lalu, bagaimana konsumen bisa membedakan bahwa kosmetik dan lainnya itu halal atau tidak?
Mastuki menyebut, selama dua tahun itu, produk non makanan minuman yang belum bisa didaftarkan sertifikasi halal masih bisa beredar. Namun, harus dicantumkan secara jelas kandungan produk tersebut. Hal itu agar konsumen bisa memilih produk halal atau bukan.
"Yang belum memiliki sertifikat tunggu dua tahun yang akan datang. Karena juga produknya enggak apa-apa beredar, enggak apa-apa. Tidak dikenakan sanksi, wong belum mulai. Seperti halnya kemarin kan tidak apa-apa," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada ingredients nya tidak halal ya nyatakan tidak halal. Bukan haram. Tapi kalau babi sebutkan babi, kan ada konsumennya," tutup dia.