Bupati Bengkalis Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp 5,6 M

16 Mei 2019 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus suap proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka yaitu AMU (Amril Mukminin)," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multi years) merupakan salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis untuk tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
Proyek pembangunan jalan ini sempat dimenangkan oleh PT CGA, namun kemudian dibatalkan oleh Dinas PU Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia. Atas pembatalan itu, PT CGA pun menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).
Namun pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan PT CGA berhak melanjutkan proyek tersebut.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin (tengah). Foto: Facebook/@Amril Mukminin
Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
ADVERTISEMENT
Setelah menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak. Amril pun menyanggupi untuk membantunya.
Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Amril telah menerima Rp 3,1 miliar dalam bentuk dollar singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri -Sei Pakning multi years tahun 2017 2019.
Sehingga, total Amril diduga menerima uang sekitar Rp 5,6 miliar, baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
Di saat bersamaan, KPK turut menetapkan Makmur selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi sebagai tersangka. Makmur menjadi tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, tahun 2013-2015.
Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir selaku Kepala Dinas PU Bengkalis dan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC mengorupsi dana proyek Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih.
Pada tahun 2011, Satuan Kerja Dinas PU Bengkalis merencanakan proyek peningkatan beberapa jalan poros dengan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun. Rencana itu membutuhkan penganggaran di APBD dalam format tahun jamak.
Dalam proses penganggaran, Makmur dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu. Sekitar Agustus 2012, untuk kepentingan mendapatkan proyek, Makmur memberikan uang untuk Bupati Bengkalis saat itu sebesar Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Masih di tahun 2012, Makmur kembali memberikan uang Rp 1 Miliar pada Bupati Bengkalis. Pada Oktober 2012, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multi years, yang salah satunya adalah anggaran untuk Peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) dengan jumlah anggaran sebesar Rp 528.073.384.162,48.
Pada Januari 2013, Pokja ULP mengumumkan lelang proyek di website LPSE, salah satunya proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih. Selama proses pelelangan diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum berupa peminjaman perusahaan, pertemuan-pertemuan clan, upaya mengarahkan agar perusahaan yang dibawa Makmur memenangkan lelang.
Biaya pinjam bendera diduga sejumlah Rp 1,6 miliar. Pada 28 oktober 2013 kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan Rp 459,32 miliar. Diduga dalam proyek ini keuangan negara dirugikan sekitar Rp 105,88 miliar, Makmur diduga diperkaya Rp 60,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.