Buron 2 Tahun, Mantan Direktur PT KAI Diciduk Jaksa

18 Januari 2018 18:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan dirkeu PT KAI Achmad Kuntjoro ditangkap (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan dirkeu PT KAI Achmad Kuntjoro ditangkap (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Keuangan PT KAI, Achmad Kuntjoro ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di kediamannya di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan Kamis (18/1). Kuntjoro yang merupakan terpidana kasus korupsi penggunaan dana PT KAI dengan PT Optimal Capital Management sempat buron selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Bandung Agung Winoto menyebutkan, Achmad merupakan terpidana kasus korupsi penggunaan dana PT. KAI dengan PT. Optimal Capital Management pada tahun 2008, yang mengakibatkan negara merugi sebesar Rp 100 miliar. "Yang bersangkutan menyalahgunakan pengunaan dana investasi PT KAI sebesar Rp 100 miliar," ujar Agung kepada wartawan di kantor Kejari Bandung, Kamis (18/1).
Sebelum dinyatakan buron, Kuntjoro sempat menjalani persidangan di tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Pada tahun 2008, Kejari Bandung menuntut Kuntjoro dengan tuntutan 12 tahun penjara. Namun, pada saat putusan majelis hakim menjatuhi hukuman selama 2,5 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan hakim, tim jaksa pun melakukan banding ke pengadilan tinggi.
Di tingkat banding, hakim memperberat hukuman Kuntjoro. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Tidak menerima putusan tersebut, Kuntjoro mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pilihan Achmad mengajukan kasasi justru malah memperberat hukumannya. Pada tingkat tersebut ia dikenai hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 40 juta.
ADVERTISEMENT
Mantan dirkeu PT KAI Achmad Kuntjoro ditangkap (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan dirkeu PT KAI Achmad Kuntjoro ditangkap (Foto: Iqbal Tawakkal/kumparan)
"Bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis terdakwa pidana penjara selama 2,5 tahun dan diperkuat dengan putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis terdakwa pidana penjara selama 4 tahun," ujar Agung.
Setelah mendapat putusan di Mahkamah Agung pada tahun 2014, ia sempat menghilang. Tim Kejari Bandung sempat menetapkan Achmad sebagai buronan. "Buron hampir 2 tahun. Sebelum ditangkap ia mengaku sakit. Tapi setelah melakukan pemantauan, kita langsung tangkap," katanya.
Pada Kamis sore (18/1), Achmad dibawa ke Kantor Kejari Bandung. Ia tiba sekitar pukul 15.00 WIB Menggunakan kaus berkerah berwarna putih, tak sedikitpun kata yang ia keluarkan saat diberondong pertanyaan wartawan. Tidak lebih dari satu jam di Kantor Kejari Bandung, ia langsung dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kajaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali menyebutkan, sejak menjalani sidang di tingkat Pengadilan Tinggi, Achmad telah ditangguhkan penahanannya. Hingga sidang di tingkat MA, Achmad berstatus tahanan kota. Sehingga, pada saat menerima putusan di MA, ia sempat melarikan diri.