Cuti Lebaran Usai, MenPAN RB Ingatkan Selurun ASN Kembali Bekerja

20 Juni 2018 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpan RB, Asman Abnur. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menpan RB, Asman Abnur. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cuti bersama lebaran telah berakhir. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (MenPAN RB) Asman Abnur mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali masuk untuk bekerja seperti biasa.
ADVERTISEMENT
"Saya mengingatkan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa. Saya percaya saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut," kata Asman dalam keterangannya, Rabu (20/6).
Asman juga mengapresiasi langkah TNI dan Polri yang tetap menjalankan tugasnya dalam mengamankan lebaran dan arus mudik 2018. Ia lalu meminta seluruh ASN untuk meningkatkan kualitas kerjanya dengan baik.
"Pada saat yang lain sedang libur, Saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT," kata Asman.
"Semoga berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Bapak Presiden Jokowi dalam rangka Idul Fitri tahun ini, dapat memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Asman.
ADVERTISEMENT
Terkait monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, Menteri PAN RB juga sudah mengeluarkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tertanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, hingga para bupati/wali kota.
Surat itu dikeluarkan untuk memastikan setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama, yakni pada tanggal 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PAN RB pada hari yang sama, dalam rangka penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik.
ADVERTISEMENT