Dakwaan KPK: Aspidsus Kejati Jateng Kusnin Terima Suap Rp 3,5 Miliar

19 September 2019 19:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka selaku pengacara Alfin Suherman tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (29/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka selaku pengacara Alfin Suherman tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (29/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Dakwaan KPK terhadap seorang advokat, Alfin Suherman, turut mengungkap adanya dugaan suap terhadap Kusnin selaku Asisten bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan itu, Alfin didakwa menyuap Kusnin senilai SGD 325 ribu atau sekitar Rp 3,3 miliar dan USD 20 ribu atau sekitar Rp 280 juta. Sehingga total suap yang diduga diterima Kusnin sebesar Rp 3,5 miliar.
Suap itu diberikan Alfin atas perintah pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (PT SSJ), Surya Soedarma dan pihak swasta bernama Hendra Setiawan.
Selain Kusnin, ada 3 pejabat Kejati Jateng yang juga diduga turut menerima suap yakni Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, M Rustam Efendy; Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Adi Wicaksana; dan staf Tata Usaha Kejati Jateng, Benny Chrisnawan.
Ketiganya diduga menerima suap senilai USD 44 ribu dan uang pecahan dolar Singapura dan Amerika setara Rp 1,05 miliar.
ADVERTISEMENT
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan Alfin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (19/9).
Menurut jaksa, suap diberikan agar Kusnin, Rustam, Adi, dan Benny menuntut ringan dan tidak menahan Surya yang terjerat kasus kepabeanan.
Perkara ini berawal ketika Surya disangka oleh penyidik Dirjen Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.
Jaksa mengatakan, Alfin selaku kuasa hukum Surya menemui Benny untuk meminta bantuan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Benny kemudian mengarahkan Alfin ke Rustam.
ADVERTISEMENT
Rustam pun menanyakan jumlah uang yang ada ke Alfin. Kemudian Alfin menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura setara Rp 750 juta kepada Rustam.
Rustam lalu membicarakan permintaan Alfin kepada Kusnin. Selanjutnya Rustam meminta Alfin agar uang fee ditambah yang langsung disanggupinya.
"Setelah proses tahap II selesai, terhadap Surya diperbolehkan pulang dan dikenakan penahanan kota," kata jaksa.
Pengacara Alfin Suherman berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
Alfin lalu menyerahkan uang Rp 300 juta ke Rustam sebagai tambahan dari permintaan sebelumnya.
Pada 12 Maret 2019, jaksa penuntut umum melimpahkan perkara Surya ke Pengadilan Negeri Semarang. Pada saat sidang, terjadi perubahan penghitungan kerugian negara dari ahli yang dihadirkan jaksa, dari Rp 33 miliar menjadi Rp 22 miliar.
ADVERTISEMENT
Selama proses persidangan, Alfin meminta Kusnin agar meringankan tuntutan kepada Surya. Mereka sepakat dengan adanya pemberian uang kepada Kusnin.
Alfin lalu memberikan uang ke Kusnin sebesar SGD 325 ribu dan USD 20 ribu pada 21 Mei 2019.
"Kemudian Kusnin bertanya, 'berapa itu?'. Dan terdakwa II Alfin menjawab, setara 3 (tiga) M, pak," kata jaksa.
Menurut jaksa, Alfin memberikan uang lagi kepada Benny sebesar USD 10 ribu, Adi sebesar USD 10 ribu, dan kepada kedua jaksa penuntut umum dalam sidang Surya, Musriyono dan Dyah Purnamaningsih, masing-masing USD 7 ribu.
Pada 23 Mei 2019, jaksa Dyah dan Musriyono membacakan surat tuntutan terhadap Surya dengan tuntutan pidana selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Surya juga dibebani denda sebesar Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menyebut pidana dan denda itu sesuai kesepakatan antara Alfin dan Kusnin.
Atas perbuatannya Alfin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.