Dakwaan KPK: Suap Hibah KONI Atas Arahan Staf Pribadi Imam Nahrawi

11 Maret 2019 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, turut disebut dalam surat dakwaan kasus suap dana hibah untuk KONI. Ia diduga mengetahui mengenai pemberian commitment fee agar pengajuan dana hibah disetujui dan segera dicairkan. Bahkan, Ulum diduga menjadi pihak yang mengarahkan pemberian commitment fee tersebut.
ADVERTISEMENT
Tepatnya suap itu dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ending dan Johny. Menurut dakwaan, suap diberikan agar Mulyana, Adhi, dan Eko, membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora pada tahun 2018.
"Bahwa untuk memperlancar persetujuan dan pencairan dana tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora sesuai arahan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora, Imam Nahrawi," kata jaksa penuntut umum KPK, Ronald Worotikan, saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3).
Sidang dakwaan Bendahara KONI nonaktif, Johnny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Menurut jaksa, Ending pernah melakukan pertemuan dengan Ulum guna membahas soal commitment fee yang akan diberikan untuk pihak Kemenpora. Usai koordinasi itu, disepakati besaran fee yang harus diberikan adalah sebesar 15-19 persen dari besaran dana hibah yang diterima KONI.
ADVERTISEMENT
Keduanya kemudian memenuhi arahan Ulum dengan memberikan 1 mobil Fortuner warna hitam, uang Rp 515 juta, 1 buah HP Samsung Note 9 dan ATM dengan saldo Rp 100 juta kepada Mulyana, Adhi, dan Eko.
Adanya arahan dari Ulum itu bermula pada Januari 2018 saat Ketua Umum KONI, Tono Suratman, mengajukan permohonan dana hibah kepada Kemenpora sebesar Rp 51,52 miliar. Surat itu tertanggal 28 Desember 2017.
Dana itu rencananya dipakai untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Menindaklanjuti surat tersebut, Imam Nahrawi kemudian memberikan disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah. Kemudian surat itu dilanjutkan kepada asisten Mulyana, PPK, dan tim verifikasi untuk dilakukan kajian apakah permohonan itu layak direalisasikan atau tidak.
Menpora, Imam Nahrawi Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Untuk memperlancar permohonan dana itu, Fuad memberikan mobil Fortuner kepada Mulyana. Mobil seharga Rp 489 juta itu diberikan pada April 2018.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya hasil verifikasi Kemenpora menyatakan dana hibah disetujui dengan nilai Rp 30 miliar.
Setelah proposal dipastikan diterima, Mulyana dan Adhi menyarankan agar Fuad berkoordinasi dengan Ulum terkait jumlah fee yang harus diberikan kepada pihak Kemenpora.
Fuad kemudian berkordinasi dengan Ulum. Selanjutnya Ulum menentukan besaran fee 15-19 persen dari total dana yang diterima. Atas saran itu, Fuad memberi kembali kepada Mulyana Rp 300 juta.
Menurut jaksa, KONI kemudian mengajukan dana hibah kembali terkait kegiatan pengawasan dan pedampingan seleksi calon atlet dan pelatih berprestasi tahun 2018.
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK, Jakarta, Jumat (15/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
KONI mengusulkan dana Rp 21,06 miliar, sedangkan dana yang terealisasi sebesar Rp 17,97 miliar. Atas hal itu, Fuad kembali berkonsultasi dengan Ulum mengenai daftar penerima dan besaran dana suap yang harus diberikan KONI.
ADVERTISEMENT
"Sesuai arahan Miftahul Ulum, terdakwa (Fuad) memerintahkan Suradi selaku Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI pusat untuk mengetik daftar rincian para penerima dana komitmen fee dari pihak Kemenpora atas pencairan dana," jelas jaksa.
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto saat dimintai tanggapan mengenai peran Miftahul Ulum dalam kasus itu mengaku belum mengetahui isi dakwaan.
"Yang jelas Kemenpora menghormati proses peradilan yang berlangsung," tutupnya.