Dede Richo, Mantan Finalis Indonesian Idol, Sudah 30 Kali Merampok

20 September 2018 11:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Indonesia Idol, Dede RR, sebagai tersangka yang terlibat aksi rampok spesialis pecah kaca. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Indonesia Idol, Dede RR, sebagai tersangka yang terlibat aksi rampok spesialis pecah kaca. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Tim Vipers Polres Tangerang Selatan bersama Satreskrim Polsek Serpong telah menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca pada Selasa (18/8) lalu. Mereka adalah Dede Richo Ramalinggam dan Deni Fredla Ochlers alias Bryan. Dede diketahui merupakan mantan finalis Indonesian Idol pada tahun 2008.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, dua tersangka itu merupakan kakak dan adik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi perampokan bermodus pecah kaca mobil sejak 1,5 tahun yang lalu.
"Jadi mereka adik dan kakak. Mereka sudah beraksi selama setahun setengah yang lalu dengan 30 TKP di sekitar Tangerang," ujar Ferdy kepada kumparan, Kamis (20/9).
Ferdy menambahkan, alasan mereka melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan untuk membayar biaya pesantren sang anak. Namun, Ferdy mengaku heran dengan pengakuan tersebut.
"Karena ekonomi, tapi yang saya bingung kenapa untuk bayar pesantren anaknya? Apa tidak ada pekerjaan yang lain," ucap Ferdy.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan (Foto: Fadjar hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan (Foto: Fadjar hadi/kumparan)
Lebih lanjut, Ferdy mengatakan saat ini dua tersangka itu sudah ditahan di Polsek Serpong. Mereka terancam dengan hukuman penjara 7 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho sebelumnya mengatakan, dalam melakukan aksinya Dede dibantu Deni, BN, dan DR. Namun tersangka BN dan DR masih buron.
Saat hendak ditangkap polisi, kata Alex, Dede mencoba melawan. Alhasil, polisi terpaksa menembak kaki Dede untuk melumpuhkannya.
“Terukur dan peluru mengenai kaki karena melawan petugas,” tandasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 tas warna abu-abu merk MAVIC yang berisikan 1 unit drone DJI MAVIC PRO, pecahan kaca mobil Daihatsu Ayla bernopol B-1025-CMJ, 5 buah mata besi yang digunakan untuk mencongkel kaca mobil, dan pecahan keramik busi.