Dekan Fisipol UGM Jelaskan Kronologi Kasus Perkosaan ke Ombudsman

21 November 2018 20:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dekan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Erwan Agus Purwanto. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dekan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Erwan Agus Purwanto. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dekan Fakultas Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Erwan Agus Purwanto membeberkan kronologi penanganan kasus dugaan pemerkosaan mahasiswinya kepada Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Tadi kami jelaskan kronologi dari awal kejadian sampai hari ini," ujar Erwan, Rabu (21/11). "Termasuk respons universitas. Sudah saya sampaikan ke Ombudsman kejadian yang menimpa mahasiswi kami saat KKN di Pulau Maluku."
Erwan berharap Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi dari hasil pertemuan itu. Rekomendasi yang dimaksud, kata Erwan, adalah perbaikan sistem administrasi pelaporan kasus serupa di UGM agar kejadian tersebut tidak kembali terulang.
Selain mengadakan pertemuan dengan Ombudsman, kata Erwan, institusinya juga telah diminta keterangannya oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dua orang, Ibu Poppy, selaku anggota tim investigasi juga Dr. Wawan selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan yang sejak awal mendampingi (kasus) ini," ujar dia.
Erwan setuju jika dugaan kasus pemerkosaan mahasiswinya dibawa ke jalur hukum. Dia bahkan menyampaikan hal itu saat bertemu dengan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
“Kami sangat berterima kasih dengan LPSK telah mendiskusikan niat positif untuk membantu UGM," ujar dia. "Khususnya Fisipol dalam menyelesaikan persoalan terkait pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi kami.”
Meski sepakat dengan LPSK bahwa kasus ini harus dibawa ke jalur hukum, Erwan mengatakan bahwa hal tersebut juga harus memperhatikan kondisi psikologis dari penyintas atau korban.