Demi Kurangi Polusi Udara, Anies Luncurkan Aplikasi e-Uji Emisi

13 Agustus 2019 10:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan pengecekan uji emisi kendaraan bermotor di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan pengecekan uji emisi kendaraan bermotor di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan aplikasi e-uji emisi berbasis Android yang terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota. Anies juga sekaligus ikut mengecek uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Selasa 13 Agustus 2019, uji emisi kendaraan bermotor dan peluncuran aplikasi e-uji emisi secara resmi diluncurkan," kata Anies di lokasi, Selasa (13/8)
Dalam sambutannya, Anies mengungkapkan ada belasan juta kendaraan bermotor di Jakarta. Kendaraan-kendaraan ini masih banyak yang menyisakan residu, sehingga menyebabkan pencemaran dan penurunan kualitas udara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat peresmian aplikasi e-Uji Emisi dan pengecekan uji emisi kendaraan bermotor di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurutnya, tak masalah jika uji emisi berbasis elektronik ini baru dilakukan sekarang, meski peraturan daerah (perda) sudah berlaku sejak beberapa waktu sebelumnya.
"Kita akan mengatur sekarang pelaksanaannya. Waktunya sejak lama sejak perda itu. Tapi, it's better late than never. Lebih baik kita mengerjakan sekarang daripada tidak pernah sama sekali," ujar dia.
Anies berharap melalui aplikasi e-Uji Emisi ini dapat memudahkan masyarakat mencari tahu tempat-tempat mana saja yang bisa melakukan uji emisi. Setidaknya, saat ini sudah ada sekitar 150 bengkel yang siap membantu uji emisi kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
"Aplikasi ini harapannya di Jakarta pada saat ini baru ada sekitar 150-an bengkel yang siap melaksanakan uji emisi. Ini harus kita dorong lebih banyak lagi, dan masyarakat harus tahu di mana lokasinya," jelasnya.
Aplikasi e-Uji Emisi kendaraan bermotor. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ke depannya, Anies berharap aplikasi ini tak hanya sekadar mencatat uji emisi dengan sistem elektronik. Tetapi juga bisa disambungkan dengan sistem perpajakan.
"Aplikasi ini harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas. Bukan sekadar mencatatnya dengan sistem elektronik, tetapi ini akan disambungkan dengan sistem perpajakan," tutur Anies.
"Kualitas udara kita ditentukan kualitas residu semua yang kita gunakan dalam produksi pabrik. Mari kita sama-sama kurangi jumlah residunya, polutannya. Di sisi lain, kita kendalikan residunya, sehingga bisa lebih baik," tutup Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan pengecekan uji emisi kendaraan bermotor di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Setelah meluncurkan aplikasi, Anies ikut melihat proses uji emisi yang dilakukan terhadap mobil dinasnya.
ADVERTISEMENT
Peluncuran aplikasi e-Uji Emisi ini menjadi salah satu upaya memperketat uji emisi bagi kendaraan sesuai Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Aplikasi e-uji emisi itu memiliki fitur-fitur seperti informasi singkat tentang uji emisi, peraturan yang menjadi dasar hukum, hingga lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat. Lalu ada juga fasilitas pengecekan hasil uji emisi dengan hanya meng-input nomor polisi masing-masing kendaraan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan pengecekan uji emisi kendaraan bermotor di Balai Kota, Jakarta, Selasa (13/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pemprov DKI saat ini juga tengah merevisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Selain mewajibkan kendaraan lulus uji emisi, rancangan perubahan juga mengatur bengkel-bengkel di Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi hingga menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.
ADVERTISEMENT
“Jika sebelumnya status kelulusan uji emisi menggunakan sticker yang ditempel di bagian depan kendaraan. Ke depan, status kelulusan cukup diketahui oleh petugas maupun pemilik kendaraan melalui fitur ‘cek hasil’ di aplikasi e-uji emisi. Aplikasi ini langsung terhubung dengan database di Dinas Lingkungan Hidup,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih dalam keterangannya.
Berdasarkan data Dinas LH, per Juli 2019 baru 5,6 persen atau 196.440 mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi, dari total 3,5 juta mobil pribadi. Sedangkan bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit, dari kebutuhan idealnya sekitar 933 unit.