Di Balik Senyum dan Sikap Tenang Aman Hadapi Vonis Mati Pengadilan

23 Juni 2018 9:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Aman Abdurrahman di PN Jaksel. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Aman Abdurrahman di PN Jaksel. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Aman dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait aksi bom Thamrin dan Kampung Melayu.
ADVERTISEMENT
Vonis ini merupakan ujung dari serangkaian keterlibatan Aman dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia. Aman dinilai terbukti memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Bom tersebut akhirnya diledakkan di Gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.
Pada Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama 7 tahun. Desember 2010, lagi-lagi ia ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar dan ditahan di LP Nusakambangan.
Sidang vonis Aman Abdurrahman (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis Aman Abdurrahman (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Meski begitu, hukuman terberat yang telah dijatuhi kepadanya, seolah tidak membuat Aman gelisah. Sebelum memasuki ruang sidang, ia tampak tersenyum kecil dan terlihat tenang sambil melewati kerumunan wartawan yang mengerubunginya.
Sesaat setelah vonis dibacakan, tak terlihat raut kesedihan dari wajah Aman. Dengan wajah datar, begitu vonis selesai dibacakan, Aman langsung mengacungkan tangannya ke atas sambil melihat ke arah jaksa penuntut umum dan pengunjung sidang.
ADVERTISEMENT
Tak lama setelah itu, Aman melakukan sujud. Tak sepatah kata pun komentar mengenai hukuman mati ini terlontar dari mulutnya. Melihat Aman yang melakukan sujud, polisi yang berjaga langsung menutupi adegan tersebut dari pandangan para pengunjung sidang.
Selain itu, Aman juga tidak berkomentar menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim. Ketua majelis hakim Akhmad Jaini sempat menanyakan sikap Aman atas vonis mati yang telah dibacakan. Tapi, Aman memilih tidak mau mengomentari putusan ini.
"Tidak ada komentar," ujar Aman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Aman mengangkat tangan usai terima putusan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aman mengangkat tangan usai terima putusan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sikap tenangnya ini menimbulkan banyak pertanyaan. Menurut pengamat terorisme RIdwan Habib, sikap tenang Aman ini apabila dilihat dari sudut pandang kelompok seperti JAD maupun ISIS disebabkan karena kematian adalah sebuah kehormatan bagi mereka.
ADVERTISEMENT
"Dalam kelompok mereka (JAD dan ISIS), kematian dalam upaya melawan musuh adalah sebuah kehormatan. Kematian dalam konteks melawan musuh, karena Indonesia ini dianggap sebagai negara yang kafir, negara yang tidak memenuhi hukum Islam, maka semua produk pemerintahannya termasuk vonis hakim adalah produk kafir, produk musuh," ujar Ridwan kepada kumparan melalui sambungan telepon, Sabtu (23/6).
Ridwan menambahkan, mereka yang mati ataupun dieksekusi sebagai martir dianggap akan mendapat kemuliaan. Ia menilai, sikap tenang dan senyum Aman ketika dijatuhi hukuman mati sebagai sebuah hal yang wajar. Bahkan, menurutnya, vonis mati akan membuat level kepemimpinan Aman meningkat derastis di mata kelompoknya.
"Dia akan lebih disegani, dihormati, dan berwibawa di mata jaringannya dengan adanya vonis mati ini," imbuh Ridwan.
Aman Abdurrahman, pendiri JAD. (Foto: AFP PHOTO / Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Aman Abdurrahman, pendiri JAD. (Foto: AFP PHOTO / Bay Ismoyo)
Di sisi lain, Ridwan menjelaskan, dengan dijatuhinya vonis mati terhadap Aman bisa saja berpotensi membangkitkan sel-sel jaringan teroris di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan itu selalu ada ya, balas dendam mungkin-mungkin saja. Tapi, kemungkinan hal itu dilakukan oleh anggota-anggota baru ya, simpatisan awal yang baru saja belajar dari internet atau media sosial yang semangatnya masih sangat tinggi pada Aman. Mereka-mereka itu yang berpotensi melakukan pembalasan langsung," papar Ridwan.
Ia juga memita agar pihak kepolisian selaku aparat keamanan mengantisipasi adanya kemungkinan-kemungkinan aksi balasan tersebut.
"Pengamanan objek-objek vital termasuk kantor-kantor pengadilan, karena vonis itu kan dilakukan oleh pengadilan maka bisa saja pembalasan dilakukan di kantor pengadilan tidak di kantor polisi," tutup Ridwan.