news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dirut PTPN III Dolly Pulungan Menyerahkan Diri ke KPK

4 September 2019 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PTPN III, Dolly Pulungan. Foto: Instagram/@dpulungan_ptpn
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PTPN III, Dolly Pulungan. Foto: Instagram/@dpulungan_ptpn
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly P Pulungan, menyerahkan diri ke KPK.
ADVERTISEMENT
Dolly menyerahkan diri usai ditetapkan KPK sebagai tersangka suap distribusi gula bersama Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.
"DPU (Dolly Pulungan) Dirut PTPN III menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/9).
Penyidik KPK, kata Febri, sedang memeriksa Dolly secara intensif. "Saat ini sedang jalani proses pemeriksaan intensif," kata Febri.
Diketahui Dolly dan Pieko tak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (2/9). Dalam OTT tersebut, KPK hanya menangkap Laksana bersama 4 orang lain. KPK pun telah menahan Laksana di Rutan Guntur.
Dengan kondisi ini, praktis kini tinggal Pieko yang belum menyerahkan diri ke KPK.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya KPK menyebut Dolly dan Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345.000 dari Pieko. Uang suap itu diduga terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019. Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin dan Selasa (2-3/9).
Sebagai pihak diduga penerima suap, Dolly dan Laksana dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak diduga pemberi suap, Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.