Diskominfo Aceh Akui Tak Bisa Blokir PUBG

21 Juni 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PUBG. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PUBG. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh belum mengantongi surat pemberitahuan atau intruksi pemblokiran game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya, atas fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
ADVERTISEMENT
“Hingga saat ini, kita belum menerima surat pemberitahuan apapun dari MPU Aceh tentang hasil kajian fatwa haram permainan PUBG, begitu juga halnya dengan soal pemblokiran,” kata Kepala Bidang Layanan E-Government Diskominsa Hendri Dermawan saat ditemui kumparan, Jumat (21/6).
Menanggapi isu terkait pemblokiran PUBG di Aceh, Hendri mengatakan institusinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu. Musababnya, provider jaringan internet di Aceh berada di Jakarta secara nasional. Kewenangan memblokir terhadap produk teknologi berbasis internet menurut Hendri merupakan kewenangan pemerintah pusat (Kominfo RI).
“Misalnya kita datang ke Telkomsel di sini (Banda Aceh), meminta bisa enggak memblokir semua akses jaringan Telkomsel? Pasti tidak bisa, karena semua perangkat ada di Jakarta. Begitu juga dengan Diskominsa tidak bisa, artinya tidak ada kewenangan di daerah untuk melakukan itu,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan dalam melakukan pemblokiran sesuatu konten, terlebih dahulu melihat server konten atau aplikasi tersebut berada di mana, apakah di Indonesia atau di luar negeri. Apabila aplikasi tersebut berada di luar negeri, maka tidak bisa langsung dilakukan pemblokiran karena di luar kewenangan negara.
“Kalau servernya di luar negeri jelas kita tidak bisa menutupnya, karena di luar dari kewenangan negara Indonesia,” tuturnya.
Kendati demikian, kata Hendri, Diskominsa hanya bisa menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI). Surat itu juga harus disertai dengan rekomendasi dari MPU Aceh.
“Yang bisa dilakukan Diskominsa Aceh dari dasar surat MPU (Fatwa haram PUBG), adalah menyurati ke tingkat nasional yaitu ke Kominfo," ungkapnya.
ADVERTISEMENT