Ditjen Imigrasi dan Kemlu Bantah Adanya Visa Turis untuk Israel

4 Mei 2018 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Imigrasi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Imigrasi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan )
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri Indonesia membantah adanya visa turis untuk warga Israel seperti yang diberitakan media Haaretz. Menurut mereka, berita tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam pemberitaan Haaretz, Kamis (3/5), disebutkan per 1 Mei warga Israel bisa mengajukan visa turis dan diproses melalui Kedutaan Besar RI di Singapura. Pihak KBRI Singapura telah membantah pemberitaan tersebut, mengatakan Israel termasuk negara yang warganya hanya bisa mengajukan calling visa.
Juru bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir ketika dihubungi kumparan pada Jumat (4/5) juga mengatakan bahwa berita itu tidak benar. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, kata Arrmanatha, telah berbicara kepada Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F. Sompie, terkait hal ini.
"Ibu Menlu sudah komunikasi dengan Menteri Pariwisata dan Dirjen Imigrasi terkait hal ini. Informasi tersebut tidak benar," ujar Arrmanatha.
Soal lembaga Israel Indonesia Agency yang disebut dalam pemberitaan Haaretz, Arrmanatha mengatakan tidak ada nama lembaga seperti itu.
ADVERTISEMENT
Dalam situsnya, Israel Indonesia Agency menuliskan seperti apa yang diberitakan Haaretz, bahwa visa turis Indonesia bisa diperoleh oleh warga Israel mulai bulan ini. Di bagian bawahnya tertulis bahwa situs tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Imigrasi RI.
"Mereka di situ menyebutkan minister of immigration. Itu saja sudah salah. Karena di Indonesia enggak ada minister of immigration, yang ada adalah directorate general of immigration," kata Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dihubungi kumparan.
Agung juga menegaskan pemberitaan Haaretz tidak benar, tidak ada visa turis untuk warga Israel karena memang kedua negara tidak punya hubungan diplomatik.
"Tidak ada pemberian visa kepada warga negara Israel. Kebijakan pemberian visa bagi warga negara asing oleh pemerintah Indonesia terkait dengan Israel masih mengacu pada politik luar negeri Indonesia yang tidak memiliki hubungan diplomatik," tegas Agung.
ADVERTISEMENT
Soal biaya pengurusan visa turis oleh warga Israel yang disebut Haaretz sebesar USD 135 juga disebut Agung sebagai kebohongan.
"Pemungutan biaya visa itu diatur oleh keputusan menteri keuangan. Melalui PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak-red). Nah, PNBP di Indonesia enggak ada pungutan visa sampai ratusan dolar. Enggak ada," ujar Agung.
"Itu saja sudah engga jelas. Bohong itu," lanjut dia.
kumparan telah mencoba menghubungi kontak yang tertera di situs Israel Indonesia Agency atas nama Emanuel dengan nomor telepon berkode Israel. Namun sambungan telepon selalu ditolak oleh yang bersangkutan, video call tidak diangkat, dan pesan singkat melalui WhatsApp juga belum dibalas.