Ditolak Muhammadiyah, RUU Pesantren Disetujui Panja DPR

19 September 2019 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi 8 DPR RI Ali Taher saat jumpa pers sidang isbat 1 Syawal 1440 H di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (3/6). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi 8 DPR RI Ali Taher saat jumpa pers sidang isbat 1 Syawal 1440 H di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (3/6). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Satu lagi RUU yang segera disahkan DPR di masa injury time, yaitu Rancangan UU tentang Pesantren. RUU yang diinisiasi PKB ini disepakati di tingkat panitia kerja (panja), untuk disahkan di tingkat I Komisi VIII.
ADVERTISEMENT
"Proses legislasinya sudah dilakukan (disahkan Panja), tinggal nanti setelah ini kita konsultasikan dengan pimpinan DPR," kata Ketua Komisi VIII, Ali Taher Parasong usai rapat panja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
RUU yang mulai dibahas sejak Maret 2019 ini ditolak disahkan di periode ini oleh sejumlah ormas Islam seperti Muhammadiyah, Persis, dan lainnya. RUU ini dinilai tidak mengakomodir ide pesantren yang modern.
Selain itu, RUU Pesantren hanya mengakomodir pesantren berbasis kitab kuning. Lalu substansi RUU Pesantren juga dinilai sudah ada dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Namun, Ali Taher menyebut sikap Muhammadiyah hanya meminta penundaan untuk ditinjau kembali beberapa substansi di dalam RUU Pesantren. Saat ini, RUU Pesantren tinggal disahkan di Komisi VIII lalu paripurna.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan penolakan, tetapi perlu penundaan. Sementara kita sudah dalam posisi tingkat pertama. Pengambilan keputusan. Namun demikian, dalam prosesnya kita sudah mengundang berbagai ormas. Dan itu sudah termasuk NU, Muhammadiyah, Persis, sudah kita undang dan mereka menyampaikan pandangan tertulis," bebernya.
"Mungkin ada substansi yang perlu didalami, perlu dilihat lagi itu nanti terbuka kemungkinan untuk didiskusikan kembali untuk setelah ini, karena memang itu akan dibicarakan dengan pimpinan DPR. Karena surat itu kan ditujukan pada pimpinan DPR," imbuhnya.
Ali lalu menyebut, salah satu substansi atau pasal yang sempat diperdebatkan sebelum diputuskan yaitu menyangkut dana abadi pesantren. Namun, Ali tidak bisa merinci tujuannya dan berapa besar anggaran dana abadi untuk pesantren.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan, dana abadi pesantren diadakan bukan hanya untuk pendidikan, melainkan fungsi dakwah dan modernisasi Islam yang rahmatan lil alamin.
Selain memberikan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai Islam, pesantren juga menanamkan rasa nasionalisme kepada santri-santrinya selama masa perjuangan kemerdekaan.
"Itulah mengapa pesantren memerlukan dana khusus karena memiliki fungsi lain dari pendidikan. Pesantren menjadi salah satu tonggak perlawanan penjajah saat zaman kemerdekaan," tutupnya.
Saat ini RUU Pesantren sedang dibahas di tingkat Komisi VIII bersama Menteri Agama Lukman Hakim, untuk disahkan pengambilan keputusan tingkat I. Setelah itu, disahkan di paripurna menjadi UU.
RUU Pesantren semula bernama RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan karena mengatur pemeluk agama lain. Namun dikoreksi karena memicu pertentangan. RUU dibuat untuk menegaskan eksistensi pesantren, salah satuya ada dana APBN untuk pesantren.
ADVERTISEMENT