Djan Faridz Mundur dari PPP

29 Juli 2018 22:55 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapimnas PPP Kubu Djan Faridz. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapimnas PPP Kubu Djan Faridz. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
PPP kubu Djan Faridz semakin tenggelam setelah pemerintah hanya mengakui kepengurusan PPP yang sah adalah kubu Romahurmuziy. Ketua Umum versi putusan Mahkamah Agung (MA), Djan Faridz, akhirnya memilih mundur dari partai.
ADVERTISEMENT
"Iya Pak Djan menyatakan mundur," ucap Ketua DPP PPP kubu Djan, Ahmad Ghozali Harahap kepada kumparan, Minggu (29/7).
Gozali menyebut, Djan sempat mengumpulkan beberapa pengurus PPP yang masih loyal sore tadi, dalam forum itulah disampaikan keputusan Djan akan berhenti dari karier politiknya di partai berlambang kakbah itu.
Jajaran PPP mendukung Ahok - Djarot. (Foto: Wandha Nur/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran PPP mendukung Ahok - Djarot. (Foto: Wandha Nur/kumparan)
Sementara soal alasan mundur, Ghozali belum mau merinci. Rencananya, Djan Faridz akan menyampaikan langsung keputusannya itu dalam jumpa pers Senin (30/7) besok di Cikini, Jakarta Pusat.
"Tunggu pengumuman besok," ujarnya.
Konflik PPP bergulir berlarut-larut akibat dua Muktamar berbeda yang menyebabkan kepengurusan terbagi menjadi dua kubu, yaitu kubu hasil Mutamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy, dan kubu Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz.
ADVERTISEMENT
Dualisme ini bergulir di pengadilan hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) menetapkan kepengurusan yang sah adalah kubu Djan Faridz dalam putusan nomor 504K/TUN/2015 pada 20 Oktober 2015.
Pengurus PPP dalam sebuah acara partai. (Foto: Page Resmi DPP Partai Persatuan Pembangunan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengurus PPP dalam sebuah acara partai. (Foto: Page Resmi DPP Partai Persatuan Pembangunan)
Namun Menkumham Yasonna Laoly menolak putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat tersebut. Alih-alih menerima putusan MA, pemerintah justru merekomendasikan Muktamar Islah kedua kubu.
Muktamar itu diklaim sebagai rekonsiliasi dua kubu, namun faktanya mayoritas adalah kubu Romahurmuziy. Hasilnya sudah ditebak sejak awal, Romahurmziy terpilih aklamasi (lagi) sebagai ketua umum.
Hasil Muktamar inilah yang jadi dasar pemerintah mengesahkan kepengurusan PPP melalui SK Nomor M.HH-06.AH.11.012016 pada 27 April 2016 dan berlaku hingga saat ini. Meski begitu, PPP kubu Djan dengan pengurus dan kader yang masih loyal tetap menyatakan eksistensi.
ADVERTISEMENT
Seiring berjalannya waktu menghadapi Pemilu 2019, para loyalis kubu Djan Faridz berpindah ke partai berbeda-beda. Mereka perlu tercatat sebagai kader partai yang diakui pemerintah untuk bisa menjadi caleg.