Dugaan Suap Hibah KONI untuk Menpora Imam Nahrawi

14 Mei 2019 7:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora, Imam Nahrawi Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menpora, Imam Nahrawi Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang suap dana hibah KONI semakin membuka dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
Hal itu tak terlepas dari keyakinan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas keterlibatan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Jaksa KPK meyakini Ulum menerima uang sebesar Rp 11,5 miliar yang diduga merupakan fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Diduga sebagian uang yang diterima Ulum itu dipergunakan untuk kepentingan Imam Nahrawi.
"Ya dari fakta yang ada di dalam persidangan bahwa kita menyakini bahwa memang ada pemberian uang selain kepada asisten pribadi Menpora dalam hal ini Miftahul Ulum," kata jaksa KPK, Ronald Worotikan, usai sidang tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy, Kamis (9/5).
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Jaksa meyakini bahwa Ulum turut berperan dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI. Ulum dinilai aktif melakukan pertemuan dengan Fuad guna membahas fee.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, dugaan aliran dana suap itu telah dibantah Ulum dan Imam saat bersaksi di sidang.
Namun demikian, jaksa berpandangan bantahan Imam dan Ulum itu harus dikesampingkan.
Sebab jaksa meyakini, Imam, Ulum, dan staf protokoler Kemenpora, Arief Susanto, telah bermufakat jahat untuk tidak mengakui adanya suap tersebut. Hal itu diduga agar ketiganya terhindar dari pertanggungjawaban hukum kasus ini.
"Adanya keterkaitan antara bukti satu dengan yang lainnya, menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut, dalam satu kejadian yang termasuk ke dalam kemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau yang dikenal dengan istilah sukzessive mittaterscraft," tegas jaksa.
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Ending Fuad Hamidy membacakan nota pembelaannya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini pada sidang yang digelar Senin (13/5), Ulum kembali disebut menerima uang Rp 400 juta. Hal itu disampaikan eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Kemenpora, Supriyono.
ADVERTISEMENT
Supriyono mengaku menyerahkan uang itu ke Ulum atas perintah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Menurutnya, uang itu diberikan untuk operasional Ulum.
Menurut Supriyono, uang yang diberikan kepada Ulum di depan Masjid Kemenpora merupakan hasil pinjaman ke KONI. Namun, Supriyono tidak menyebutkan apakah uang pinjaman itu berasal dari Fuad Hamidy atau dari Johny E Awuy.
"Waktu itu pinjaman uang ke KONI. Setelah uangnya ada, saya hubungi dan ketemu Pak Ulum. Saya kasihkan uang itu di depan Masjid Kemenpora sekitar pukul 21.00 WIB. Diserahkan pas kantor sudah tutup," ungkap Supriyono saat bersaksi untuk terdakwa Mulyana.
Menpora Imam Nahrawi penuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus suap dana Hibah untuk KONI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Diketahui di kasus ini, Fuad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Johny dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 tahun subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Fuad dan Johny disebut telah menyuap Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, suap yang diberikan Fuad dan Johny kepada Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara suap untuk Adhi dan Ekto sebesar Rp 215 juta.