Jaksa KPK Yakin Imam Nahrawi Bermufakat Jahat di Kasus Hibah KONI

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menpora Imam Nahrawi tiba di gedung KPK untuk diperiksa terkait kasus hibah dana Kemenpora untuk KONI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi tiba di gedung KPK untuk diperiksa terkait kasus hibah dana Kemenpora untuk KONI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meyakini Menpora Imam Nahrawi terlibat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Bahkan jaksa KPK menyebut ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh Imam, asisten pribadinya Miftahul Ulum, dan staf protokoler Kemenpora Arief Susanto.

Permufakatan jahat ketiga orang itu diduga agar terhindar dari pertanggungjawaban hukum kasus ini.

"Adanya keterkaitan antara bukti satu dengan yang lainnya, menunjukkan adanya bukti dan fakta hukum tentang adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut, dalam satu kejadian yang termasuk ke dalam kemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau yang dikenal dengan istilah sukzessive mittaterscraft," tegas jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5).

Sebelum mengungkap adanya permufakatan jahat itu, awalnya jaksa memaparkan adanya pemberian uang total Rp 11,5 miliar dari Fuad dan Johny kepada Ulum. Uang itu diberikan secara bertahap yaitu:

  1. Maret 2018, Fuad atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12.

  1. Februari 2018, Fuad menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI.

  1. Juni 2018, Johny menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum bernama Arief

  1. Mei 2018, Fuad menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat.

  1. Sebelum lebaran 2018, Fuad menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora.

Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Jaksa juga mengungkapkan ada pemberian kepada Ulum Rp 50 juta dari Fuad dan Johny. Pemberian terjadi ketika Ulum dan Imam berada di Jeddah, untuk memenuhi undangan Federasi Paralayang dan umrah.

Dalam persidangan Ulum dan Arief membantah telah menerima uang tersebut. Akan tetapi menurut jaksa bantahan keduanya, termasuk Imam Nahrawi, harus dikesampingkan.

"Terkait bantahan dari para saksi tersebut, kiranya menurut pendapat kami selaku penuntut umum haruslah dikesampingkan. Dengan alasan bahwa selain keterangan saksi tersebut hanya berdiri sendiri, dan juga tidak didukung oleh alat bukti sah lainnya, bantahan tersebut hanya merupakan usaha pembelaan pribadi para saksi agar tidak terjerat dalam perkara ini," jelas jaksa.

Di kasus ini, Fuad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Johny dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 tahun subsider 3 bulan kurungan.

Fuad dan Johny disebut telah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, suap yang diberikan Fuad dan Johny kepada Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara suap untuk Adhi dan Ekto sebesar Rp 215 juta

kumparan post embed