Sekjen KONI Ending Fuad Dituntut 4 Tahun Penjara

9 Mei 2019 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK meyakini Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, bersama dengan Bendahara KONI, Johny E Awuy, terbukti menyuap tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, Fuad dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Johny dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 tahun subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut, memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Ronald Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5).
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (kanan) bersama kuasa hukumnya, Arief (kiri), usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Fuad dan Johny disebut telah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga pada Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Menurut jaksa, suap yang diberikan Fuad dan Johny kepada Mulyana berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara suap untuk Adhi dan Ekto yaitu menerima uang Rp 215 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Mulyana, Adhi, dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun 2018.
Pada 2018, KONI mengajukan dua proposal dana hibah. Pertama, proposal pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olah raga nasional pada multi event Asian Games dan Asian Para Games Tahun 2018. Kedua, proposal untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018.
Penerimaan Suap Dana Hibah terkait Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018
Perkara ini berawal saat Ketum KONI, Tono Suratman, mengajukan permohonan dana hibah kepada Kemenpora tanggal 28 Desember 2017. Total dana yang diminta Rp 51.529.854.500.
Menindaklanjuti surat tersebut, Menpora Imam Nahrawi kemudian membuat disposisi kepada Mulyana untuk menelaahnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, surat itu dilanjutkan kepada asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, PPK dan Tim Verifikasi untuk dilakukan kajian layak tidaknya permohonan itu direalisasikan.
Untuk memperlancar proses permohonan dana itu, Mulyana meminta mobil ke Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) Supriyono. Selanjutnya Supriyono menyampaikan permintaan itu kepada Fuad.
Fuad menyanggupinya dengan memberikan uang kepada Supriyono. Kemudian Supriyono membeli mobil Fortuner seharga Rp 489 juta atas nama sopirnya bernama Widhi Romadoni. Lalu mobil itu diberikan ke Mulyana oleh Widhi pada April 2018.
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Di sisi lain, hasil verifikasi proposal KONI dinyatakan bahwa dana hibah disetujui dengan nilai total uang yang akan diberikan Rp 30 miliar.
Setelah proposal dipastikan diterima, Mulyana dan Adhi menyarankan agar Fuad berkordinasi dengan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, terkait jumlah fee yang harus diberikan KONI kepada Kemenpora.
ADVERTISEMENT
Setelah koordinasi dengan Ulum, disepakati fee yang akan diberikan besarannya 15-19 persen dari total dana yang diterima.
Pada 6 Juni 2018, dilakukan pencairan tahap 1 sebanyak 70 persen, yaitu sebesar Rp 21 miliar. Setelah dana cair, Mulyana kembali menerima fee dari Fuad Rp 300 juta. Uang itu diberikan melalui Johny pada bulan Juni 2018 di ruangan Mulyana.
Setelah Mulyana menerima fee, pada 8 November 2018 dilakukan pencairan tahap 2 sebesar 30 persen atau Rp 9 miliar. Tahapan pemberian uang ditransfer dari Kemenpora ke rekening KONI Pusat.
Suap Dana Hibah terkait Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi 2018
KONI kembali mengajukan dana hibah pada 30 Agustus 2018 sebesar Rp 27.506.610.000.
ADVERTISEMENT
Imam Nahrawi mendisposisikan surat itu untuk dikaji oleh tim. Dalam hasil kajian, proposal yang diajukan tidak sesuai karena waktu pengajuan sudah akhir tahun 2018.
Mulyana kembali meminta uang Rp 100 juta dan HP Samsung kepada Fuad. Lalu Fuad memerintahkan Johny untuk merealisasikannya.
Johny pun bertemu Mulyana di Restoran Bakso Lapangan Tembak Senayan pada 27 November 2018. Di pertemuan itu, Johny menyerahkan uang dalam bentuk ATM dengan saldo Rp 100 juta dan HP Samsung.
Mulyana kemudian meminta Fuad untuk merevisi proposal yang diajukan. Pada 28 November 2018, Fuad kembali mengajukan proposal dana hibah dengan nominal Rp 21.062.670.000.
Dalam revisi proposal, pengajuan dana hibah dibuat tanggal mundur (back date) yakni 10 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Atas hal itu, Imam kembali meminta Mulyana untuk mengkaji apakah layak atau tidak KONI diberikan dana hibah. Hasil kajian memutuskan proposal diterima dengan realisasi Rp 17.971.192.000. Kemudian uang itu ditransfer dari Kemenpora ke KONI.
Pada 13 Desember 2018, Fuad membuat 23 daftar nama pihak Kemenpora yang menerima fee dari pencairan dana hibah tersebut. Hal itu dilakukan Fuad atas arahan Ulum.
Menpora Imam Nahrawi jadi saksi sidang dugaan suap KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad dan Bendahara KONI Johny di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Daftar penerima itu di antaranya Menpora Imam Nahrawi dengan inisial 'M'. Mulyana dengan kode "Mly", Adhi Purnomo dengan kode "Ap" dan Eko dengan kode "Ek".
Perbuatan Fuad dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Hal-hal yang memberatkan tuntutan ialah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan hal-hal yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, kooperatif, bersikap sopan selama di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.