Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus makar Eggi Sudjana menulis surat terkait perkara yang menimpanya. Surat tersebut ditulis tangan oleh Eggi dalam dua lembar kertas HVS.
ADVERTISEMENT
Dari balik jeruji rutan Polda Metro Jaya, Politikus Partai Amanah Nasional (PAN) itu membantah tuduhan makar yang menjeratnya. Ia menilai people power yang menjadi landasan perkaranya adalah demonstrasi yang ia hadiri pada tanggal 9 dan 10 Mei 2019.
Ia memastikan setelah tanggal itu tidak ada lagi people power seperti dalam pidatonya pada 17 April 2019.
Eggi dalam surat tersebut juga meminta agar masyarakat mendukung langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang mengajukan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Iya (surat dari Eggi). Tujuannya untuk meminta keadilan saja,” kata kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, Selasa (28/5).
Pitra mengatakan surat tertanggal 28 Mei 2019 itu sebagai bekal untuk menghadapi sidang praperadilan pertama kliennya. Sidang sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Mei 2019 pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Berikut isi surat yang ditulis Eggi dari rutan Polda Metro Jaya:
Keterangan Pers
Dr. H. Eggi Sudjana, SH, M.Si
Tanggal 28 Mei 2019
Dari Rumah Tahanan Polda Metro di Jakarta
-Bahwa tuduhan makar, saya bantah keras, karena people power yang saya maksudkan adalah unjuk rasa/demo ke Bawaslu pada tanggal 9 dan 10 Mei 2019, walaupun saat itu saya tidak boleh masuk ke Bawaslu tapi saya tidak memaksakan diri untuk masuk ke Bawaslu, jadi bukan makar.
-Bahwa kini saya melihat berita di media, BPN/paslon 02 telah memutuskan sengketa Pemilu 2019 ke MK maka selanjutnya saya nyatakan people power yang saya maksudkan demonstrasi ke Bawaslu sudah selesai, artinya tidak ada lagi gerakan people power nya karena telah ditempuh jalur MK.
ADVERTISEMENT
Bahwa konsekuensi logis hukumnya saya tidak tahu menahu bila ada people power lagi setelah tanggal 9 dan 10 Mei 2019 tsb sebelumnya.
Bahwa selanjutnya saya mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti langkah paslon 02 ke jalur MK.
Terimakasih
Dr. H. Eggi Sudjana, SH. M.Si