Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Energi Primer PT PLN (Persero), Nur Pamudji, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9). Nur Pamudji yang juga eks Dirut PLN itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD).
ADVERTISEMENT
"Ya (sidang dakwaan hari ini). Sudah di gedung pengadilan," kata Nur Pamudji saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, Nur Pamudji diduga mengarahkan lelang pengadaan BBM jenis HSD tahun 2010 untuk dimenangkan oleh Tuban Konsorsium. BBM itu merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan operasional PLN dalam rentang tahun 2011 hingga 2014.
Akibat kasus ini, negara diduga mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus itu diduga dilakukan Nur Pamudji bersama Honggo Wendratmo selaku Ketua Tuban Konsorsium. Honggo juga tercatat Presiden Direktur PT. Trans-Pacific Petrochemical lndotama (PT TPPI) yang merupakan bagian dari Tuban Konsorsium.
Pamudji dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT