Eks Kajati Maluku yang Menang Gugatan Atas Jaksa Agung Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset. Ia sebelumnya memenangi gugatan terhadap Jaksa Agung terkait pencopotannya sebagai Kajati.
"Pak Chuck sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Warih Sadono, Rabu (7/11).
Chuck Suryosumpeno dicopot dari jabatannya sebagai Kejati Maluku pada 2015. Pencopotan itu terkait hasil investigasi Jaksa Agung Bidang Pengawasan yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pengembalian aset saat Chuck menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung.
Pada tahun 2012, Chuck diduga menjual aset terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hendra Raharja tidak sesuai prosedur. Tanah Hendra yang disita untuk pengembalian kerugian negara dijual tidak dengan mekanisme pelelangan.
Menanggapi pencopotannya, Chuck menggugat Jaksa Agung Prasetyo. Gugatan itu sudah diterima Mahkamah Agung lewat putusan peninjauan kembali. Dalam putusan bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.
Jabatan Chuck sebagai Kajati Maluku diminta MA harus dikembalikan Prasetyo. Selain itu, Prasetyo diminta untuk merehabilitasi nama Chuck.
