Eks Koruptor Taufik Gerindra Berharap DKPP Beri Sanksi KPU DKI

9 September 2018 10:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M. Taufik saat Festival Jakarta Sehat 2018 di Monas, Minggu (9/9). (Foto: Moh Fajri/kumparan	)
zoom-in-whitePerbesar
M. Taufik saat Festival Jakarta Sehat 2018 di Monas, Minggu (9/9). (Foto: Moh Fajri/kumparan )
ADVERTISEMENT
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M. Taufik optimis Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) akan menyatakan KPU DKI Jakarta bersalah. Sebab Taufik menganggap KPU DKI tidak menjalankan keputusan dari Bawaslu DKI yang memutuskan dirinya sah maju sebagai caleg meskipun berstatus eks napi korupsi.
ADVERTISEMENT
“Ya iya (KPU DKI bersalah), orang melanggar jelas-jelas kok. (KPU DKI) langgar UU Pemilu itu sendiri, kan keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan. Ketika dia (KPU DKI) enggak melaksanakan maka dia melanggar atas UU (Pemilu) yang menyatakan (keputusan Bawaslu) wajib dilaksanakan,” kata Taufik saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Minggu, (9/9).
M Taufik di Bawaslu DKI (Foto: Yuana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
M Taufik di Bawaslu DKI (Foto: Yuana/kumparan)
Taufik menjelaskan, gugatan yang dibuatnya ke DKPP tidak ditujukan untuk KPU RI, melainkan untuk KPU DKI Jakarta. Sebab KPU DKI Jakarta yang mencoret namanya sebagai caleg karena berstatus eks napi korupsi.
“Saya kan berhubungan dengan KPU DKI, mereka mau connect ke KPU RI urusan mereka. Tapi yang men-TMS (tidak memenuhi syarat) kan KPU DKI,” ujar Taufik.
Sementara itu, mengenai proses uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg di Mahkamah Agung (MA), Taufik mengatakan MA akan memutuskan apakah eks napi korupsi bisa menjadi caleg atau tidak sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sekitar tanggal 20 September.
ADVERTISEMENT
“Dan saya dengar MA juga mau putuskan lebih cepat sebelum penetapan DCT,” pungkas Taufik.
Sebelumnya Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad melaporkan KPU RI dan KPU DKI ke DKPP karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu DKI yang meloloskannya sebagai bakal caleg meski berstatus eks napi korupsi. Laporan disampaikan ke DKPP oleh kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi, pada Jumat (7/9).