Eks Massa HTI di Sidang PTUN: Sujud Syukur dan Tetap Akan Berdakwah
ADVERTISEMENT
Eks massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI ) mengawal sidang gugatan pelarangan ormas di PTUN Jakarta Timur yang beralamat di Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung. Mereka memenuhi seluruh area di depan gedung PTUN.
ADVERTISEMENT
Pihak pengadilan memang sudah mempersiapkan diri menyambut eks massa HTI. Di depan pengadilan dipasang layar besar, Senin (7/5).
Saat sidang berlangsung, para orator dari eks ormas HTI terus memberikan semangat. Mereka juga meminta keadilan kepada majelis hakim, agar HTI tak diberangus.
Seperti dikutip dari Antara, layar berukuran sekitar empat meter persegi itu disiapkan agar para pengunjung sidang dapat menyaksikan sidang pembacaan putusan.
Pihak aparat kepolisian tidak mengizinkan para pendukung eks HTI maupun pendukung pemerintah untuk masuk ke gedung PTUN DKI Jakarta. Massa pendukung eks HTI dan sejumlah pendukung pemerintah berbaur di luar gedung PTUN.
Aparat kepolisian tampak menyiagakan sejumlah mobil watercanon serta sebuah panser untuk mengantisipasi terjadinya gesekan.
Sementara sejumlah aparat kepolisian membuat dua lapis barikade di depan pintu gerbang PTUN DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Juru bicara eks HTI Ismail Yusanto meminta seluruh pendukung HTI tertib selama mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan HTI.
Sesuai putusan dibacakan, orator simpatisan eks HTI segera mengingatkan massa agar tidak bertindak onar. Menurut orator tu, putusan hakim PTUN juga merupakan kehendak Allah.
Para simpatisan eks HTI lalu melakukan sujud syukur dan menyatakan bahwa dakwah yang dilakukan akan terus dijalankan. Mereka menyatakan bahwa dakwah tidak bisa dihentikan oleh manusia.
Setelah selesai sidang putusan, massa eks HTI kemudian membubarkan diri dengan tertib. Sementara menurut Ismail Yusanto, pihaknya akan melakukan banding atas putusan hakim itu.
Setidaknya Indonesia merupakan negara ke-17 di dunia yang melarang HTI.