Eks Sekda Kota Malang Jadi Tersangka ke-45 di Kasus Suap Anggota DPRD

9 April 2019 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Sekertaris Daerah Malang, Cipto Wiyono bergegas usai resmi ditahan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekertaris Daerah Malang, Cipto Wiyono bergegas usai resmi ditahan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 Cipto Wiyono sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
ADVERTISEMENT
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke Penyidikan dengan tersangka CWI (Cipto Wiyono) Sekretaris Daerah Kota Malang 2014-2016," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (9/4).
Penyidik menduga Cipto turut menyuap anggota DPRD Kota Malang dalam kasus ini. Cipto adalah tersangka ke 45 yang dijerat oleh KPK.
Mantan Sekertaris Daerah Malang, Cipto Wiyono bergegas meninggalkan gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Perkara itu bermula ketika pada pelaksanaan APBD tahun 2015, pemerintah Kota Malang terdapat Sisa Anggaran Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) atas pelaksanaan APBD tahun 2015. Agar SILPA tersebut dapat digunakan, maka perlu dilakukan APBD Perubahan tahun 2015.
Pada pertengahan Juni hingga Juli 2015, dilakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2015 Kota Malang yang diawali dengan rapat paripurna DPRD. Rapat digelar untuk membahas kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon Anggaran Tahun Anggaran 2015.
ADVERTISEMENT
Sekitar Juli 2015, Mochamad Anton selaku Wali Kota Malang memerintahkan tersangka Cipto Wiyono untuk berkoordinasi dengan eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, serta Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang.
Cipto kemudian berkoordinasi dengan Arief terkait dengan penyiapan uang 'ubo rampe' atau uang yang disiapkan untuk anggota DPRD Kota Malang. Uang itu disiapkan agar pokok-pokok pikiran yang dibahas anggota DPRD bisa disetujui.
Arief menyampaikan kepada Cipto terkait jatah dewan kurang sekitar Rp 700 juta. Cipto kemudian diduga memerintahkan beberapa satuan kerja perangkat daerah untuk mengumpulkan dana untuk DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P 2015 atas perintah Moch Anton selaku Wali Kota Malang.
ADVERTISEMENT
"CWI juga diduga memerintahkan untuk mengumpulkan uang Rp 900 juta dari rekanan pemborong di Dinas PUPR Kota Malang untuk diberikan kepada Moch Anton agar mendapatkan persetujuan APBD-P 2015," kata Febri.
Atas perbuatannya, Cipto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak lama sebelum diumumkan sebagai tersangka, Cipto sudah terlebih dulu ditahan KPK. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk kebutuhan Penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka CWI di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Cipto yang menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 17.30 WIB, sempat berkomentar terkait kasusnya tersebut.
"Sudah resiko jabatan," ujar dia.
Mantan Sekertaris Daerah Malang, Cipto Wiyono berjalan keluar gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 Agustus 2017. Ketika itu, KPK menangkap 3 orang, yakni Arief Wicaksono, Jarot Edy Sulistyanto, dan Hendrawan Maruszama selaku Komisaris PT Enfys Nusantara Karya.
Kasus tersebut kemudian ternyata berkembang luas. KPK kemudian menjerat Moch Anton dan 40 anggota DPRD dalam kasus ini.