news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang e-KTP, Bantah Terima Tas Hermes

7 Agustus 2018 16:45 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diah Anggraini usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diah Anggraini usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni mengaku pernah menerima uang USD 500 ribu yang diduga terkait proyek e-KTP. Namun, ia membantah juga pernah menerima pemberian tas bermerek Hermes.
ADVERTISEMENT
Diah menjelaskan, ia mendapatkan dari pengusaha yang menjadi rekanan di Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebesar USD 200 ribu dan dari mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, sebesar USD 300 ribu.
Diah menyebut bahwa uang diserahkan Andi Narogong langsung ke rumahnya. Menurut dia, Andi Narogong didampingi Johannes Marliem saat penyerahan uang itu.
"Saya tahu Andi bersama Johannes Marliem, saat ditunjukan penyidik KPK foto Johannes Marliem," kata Diah saat bersaksi untuk terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/8).
Diah Anggraini usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diah Anggraini usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ia menyatakan, pemberian dari Andi dan Irman itu telah dikembalikan kepada KPK sehari setelah pemeriksaan awal dirinya di KPK. Sebab, pada awal pemberian dari keduanya, dia mengaku sudah curiga uang tersebut akan berdampak buruk padanya.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum sempat menanyakan soal pemberian lain dari Andi Narogong kepada Diah. Salah satunya soal dugaan adanya pemberian tas merek Hermes. Namun Diah membantahnya.
"Andi pernah memberi sesuatu barang pada Anda? Tas Hermes?" tanya jaksa KPK Abdul Basir pada Diah.
"Tidak pernah, Pak. Betul. Tidak pernah," jawab Diah.
Selain itu, Diah juga membantah ada penerimaan uang lain sebesar Rp 22,5 juta. "Saya tidak merasa mendapat uang titipan dari siapapun," katanya.
Dalam surat dakwaan Irvanto dan Made Oka, serta Setya Novanto, Diah disebut turut menerima uang sebesar Rp 22,5 juta. Selain dari penerimaan 500 ribu dolar AS yang telah dia akui. Uang itu diduga bagian dari fee proyek e-KTP yang akibat korupsinya disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun.
ADVERTISEMENT