Eks Wagub Bali Didakwa Penipuan Jual Beli Tanah Rp 149 Miliar

Eks Wagub Bali, I Ketut Sudikerta, didakwa melakukan penipuan jual beli tanah terhadap pemilik Maspion Group, Ali Markus, senilai Rp 149 miliar.
“Terdakwa I Ketut Sudikerta bersama-sama I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung (dilakukan dakwaan terpisah) dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang,” kata jaksa penuntut umum (JPU), I ketut Sujaya, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9).
Dalam kasus penipuan ini, Sudikerta dibantu oleh I Wayan Wakil (50), Anak Agung Ngurah Agung (67), dan Ida Bagus Herry Trisna Yudha (49), selaku adik ipar Sudikerta.
JPU membeberkan, kasus ini bermula Mei 2011 lalu. Para terdakwa membuat sertifikat palsu milik dua bidang tanah di Jimbaran, Badung, Bali, untuk dijual. Pertama dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 dengan luas 38.650 meter kubik atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu.
Kemudian tanah dengan SHM No 16249 seluas 3.300 meter per segi atas nama I Wayan Suwandi menjadi I Wayan Wakil.
Selanjutnya, Januari 2013, Ali Markus bersama Wayan Santos selaku pengacaranya, menemui Sudikerta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Badung. Ali curhat ingin berinvestasi hotel dan vila. Sudikerta lalu menyampaikan memiliki dua bidang tanah atas nama PT Pecatu Bangun Gemilang.
Lalu, Sudikerta bersama Wayan Wakil, Anak Agung Ngurah Agung dan Ali Markus membicarakan proyek ini sebanyak 6 kali. Mulai dari masalah harga tanah, memastikan tidak ada masalah sengketa tanah, masalah perizinan hotel, kerja sama pembangunan hotel, hingga pergantian sertifikat tanah menjadi PT Marindo Gemilang.
Akhirnya, Desember 2013, Sudikerta dan Ali membuat akta perjanjian kerja sama. Di bawah kertas hitam dan putih saham hotel dan vila atas nama PT Marindo Investama akan dibagi. Ali Markus sebesar Rp 55 persen atau Rp 149.971.250.000 dan Sudikerta 44 persen atau Rp 122.703.750.000.
Ali Markus pun memberikan cek giro senilai Rp 149.971.250 dua kali kepada PT Pecatu Bangun Gemilang. Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan Priambodo, lalu mencairkan Rp 31.932.500.000 untuk modal saham PT Pecatu Bangun Gemilang. Sisanya, dicairkan dan dimiliki Sudikerta.
Sudikerta lalu mentransfer sebanyak Rp 85.011.057.029 kepada Herry Trisna Yuda, selaku adik ipar Sudikerta. Selanjutnya, Herry mentransfer uang Rp 5 miliar kepada Anak Agung Ngurah Agung dan Rp 47 miliar kepada Wayan Wakil. Uang itu digunakan untuk keperluan masing-masing.
Rupanya, sebelum transaksi dilakukan, Mei 2013, Sudikerta juga menjual tanah dengan SHM 1629 dengan luas 3.300 meter kepada Herry Budiman seharga Rp 16 miliar.
Pada Oktober 2014 Ali, mendapat pemberitahuan pemblokiran Sertifikat Hak Bangunan PT Marindo Gemilang. Sebab, Sertifikat tanah atas bangunan rupanya palsu.
“Bahwa saksi korban Ali Markus beberapa kali melakukan pertemuan dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan Anak Agung Ngurah Agung dan meminta untuk penyelesaian masalah dan uangnya dikembalikan namun tidak pernah berhasil dan karena merasa dibohongi dan ditipu akhirnya saksi korban Ali Markus melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali,” kata Jaksa Sujaya.
Atas perbuatannya, Sudikerta didakwa dengan beberapa pasal, yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
