Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pengacara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan, membenarkan adanya sejumlah uang yang diterima kliennya dari pemilik PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
ADVERTISEMENT
Luhut bahkan menyebut uang itu digunakan Emirsyah untuk membeli sebuah rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Rumah tersebut telah disita KPK sebagai bukti pencucian uang yang dilakukan Emirsyah.
"Jadi yang diterima uang 2 atau 3 kali kalau enggak salah ingat. Tapi memang uang itu dipakai sebagian untuk membeli rumah dan betul sudah ada disita yang di Pondok Indah," ujar Luhut saat mendampingi Emirsyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/8).
Emirsyah, kata Luhut, juga memberikan uang yang diterimanya dari Soetikno kepada istrinya yang kini telah meninggal dunia, Sandrina Abubakar. Kendati demikian, Luhut menyebut Emirsyah telah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada Soetikno.
"ESA (Emirsyah) sudah mengembalikan jadi tidak ada relevansinya. Untuk yang membeli rumah itu sudah dikembalikan ke SS (Soetikno Soedarjo). Saya lupa kalau enggak salah (jumlahnya) Rp 5 miliar," katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun terkait apartemen Emirsyah di Singapura yang juga disita KPK, menurut Luhut, murni milik kliennya dan bukan hasil pemberian dari Soetikno.
"Yang betul di Singapura itu Pak Emir membeli sebuah apartemen melalui kredit bank, dan kemudian karena dia keperluan yang lain itu dijual ke SS (Soetikno Soedarjo). Jadi apartemen itu milik SS (Soetikno Soedarjo) uangnya dipakai buat bayar bank," kata Luhut.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik Emirsyah yang diduga hasil pencucian uang. Aset tersebut mulai dari satu unit rumah di Pondok Indah, satu unit apartemen di Singapura, serta sejumlah rekening Bank di Singapura. Totalnya mencapai sekitar Rp 44 miliar. KPK menduga aset-aset tersebut merupakan suap dari Soetikno.
ADVERTISEMENT
Sebab saat menjabat sebagai Dirut Garuda, Emirsyah telah memilih pesawat dan mesin pesawat dari 4 pabrikan ketika Garuda Indonesia melakukan pengadaan periode 2008-2013. Empat pabrikan itu yakni Rolls Royce, Airbus, ATR, dan Bombardier. Adapun Soetikno merupakan konsultan bisnis 4 pabrikan tersebut. Soetikno juga mendapatkan komisi dari 4 pabrikan itu atas jasanya.