Sumber Suap Eks Dirut Garuda: Rolls Royce, ATR, Airbus, dan Bombardier

7 Agustus 2019 18:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia periode 2008-2013.
Selain Hadinoto, eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd juga ditetapkan tersangka. Kali ini Emirsyah dan Soetikno dijerat dengan pencucian uang. Sebelumnya Emirsyah dan Soetikno telah dijadikan tersangka suap.
Dalam perkara suap, Soetikno diduga menyuap Emirsyah Rp 5,79 miliar, USD 680 ribu, EUR 1,02 juta, dan SGD 1,2 juta atau total sekitar Rp 44 miliar. Sementara Hadinoto diduga menerima suap sebesar USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu atau total sekitar Rp 40,1 miliar.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan suap yang diduga diterima keduanya itu merupakan bagian komisi yang diperoleh Soetikno dari empat pabrikan pesawat. Empat pabrikan itu yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif berbicara saat gelar konferensi pers terkait kasus suap Hakim PN Balikpapan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Soetikno diduga mendapatkan komisi atas keberhasilannya membantu 4 perusahaan itu mendapatkan kontrak pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Garuda Indonesia dalam kurun 2008-2013.
"SS selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada ESA dan HDS sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan," kata Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
Syarif pun merinci kontrak 4 pabrikan pesawat itu dengan Garuda Indonesia:
ADVERTISEMENT
Beneficial Ownership Connaught International, Soetikno Soedarjo (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, SS (Soetikno -red) diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Selain itu, SS juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier," jelas Syarif.
Terhadap fakta tersebut, Syarif mengatakan KPK menduga keempat pabrikan asing itu terlibat dalam kasus ini. KPK, kata dia, membuka kemungkinan kerja sama dengan penegak hukum setempat untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam pengembangan kasus ini, diduga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di negara yang berbeda-beda. Untuk itu KPK membuka peluang kerja sama dengan otoritas penegak hukum dari negara-negara tersebut terkait dengan penanganan perkara ini," tutupnya.