Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
KPK menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Penyitaan dilakukan lembaga antirasuah terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
ADVERTISEMENT
"Untuk memaksimalkan pengembalian ke negara, KPK saat ini melakukan pelacakan aset seluruh uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan oleh tersangka ESA (Emirsyah Satar) dan tersangka HDS (Hadinoto Soedigno) baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jaksel, Rabu (7/8).
Teranyar, Emirsyah Satar bersama beneficial ownership Connaught International, Soetikno Soedarjo, dan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. ditetapkan sebagai tersangka suap dan TPPU dalam pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya hanya melibatkan Emir dan Soetikno.
Syarif menyatakan, setidaknya ada satu unit rumah di Pondok Indah, satu unit apartemen di Singapura, serta sejumlah rekening bank di Singapura yang disita KPK terkait kepentingan pembuktian perkara ini.
"Sejauh ini KPK telah berhasil melakukan penyitaan atas 1 unit rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta. Selain itu, otoritas penegak hukum di Singapura juga telah mengamankan 1 unit apartemen milik ESA (Emirsyah Satar) dan melakukan pemblokiran atas beberapa rekening bank di Singapura," ungkap Syarif.
ADVERTISEMENT
Syarif memastikan proses pengembangan masih akan dilakukan terkait perkara ini. Untuk memudahkan pengembangan tersebut, kata Syarif, KPK akan mempererat sejumlah kerja sama dengan pihak berwenang di beberapa negara terkait.
"KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang diperlukan supaya semua pihak yang terlibat dalam perkara ini bertanggung jawab sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," kata Syarif.
"Dalam pengembangan kasus ini, diduga ada keterlibatan beberapa pabrikan asing yang perusahaan induknya ada di negara yang berbeda-beda, untuk itu KPK membuka peluang kerja sama dengan otoritas penegak hukum dari negara-negara tersebut terkait dengan penanganan perkara ini," tutupnya.
Suap dan Pasal yang Disangkakan
Terkait pengembangan perkara ini, KPK kembali menjerat Soetikno sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Soetikno disebut menyuap Emirsyah dengan uang sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014.
ADVERTISEMENT
Tak hanya uang, suap senilai Rp 5,79 miliar pun diberikan Soetikno kepada Emirsyah yang diduga untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Soetikno dan Emirsyah bersama mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, turut dijerat dengan pasal pencucian uang.
Atas perbuatannya, Soetikno dan Emirsyah disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara untuk Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ADVERTISEMENT