Emmanuel Alvino, Penganiaya Maghfiroh, Terancam Hukuman Mati

22 Agustus 2018 14:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Polisi rilis kasus penganiayaan Maghfiroh, Rabu (22/8/18). (Foto: Dok Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi rilis kasus penganiayaan Maghfiroh, Rabu (22/8/18). (Foto: Dok Polres Bogor)
ADVERTISEMENT
Emmanuel Alvino ditetapkan sebagai tersangka setelah ia terbukti menganiaya Maghfiroh, seorang asisten rumah tangga (ART). Akibat ulahnya, Emmanuel dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dikenakan Pasal 352, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya dua puluh tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam keterangan persnya, Rabu (22/8).
Menurut Dicky, Emmanuel juga bisa dikenakan hukuman lebih berat, terlebih saat melakukan aksinya, Emmanuel mengajak kedua temannya.
"Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," tambah Dicky.
Barang bukti kasus penganiayaan Maghfiroh, Rabu (22/8/18). (Foto: Dok Polres Bogor)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus penganiayaan Maghfiroh, Rabu (22/8/18). (Foto: Dok Polres Bogor)
Sebelum peristiwa penganiayaan itu, Maghfiroh bekerja sebagai pembantu rumah tinggi di rumah Emmanuel Alviano di Kebayoran, Jakarta Selatan. Penganiayaan itu dilakukan lantaran Maghfiroh meminta dipulangkan dari rumah Emmanuel. Padahal kala itu, Maghfiroh baru bekerja selama seminggu.
Maghfiroh mengatakan alasannya meminta pulang adalah karena sering dimaki-maki dan dibentak dengan menggunakan kata-kata yang berbau SARA.
Magfiroh dianiaya oleh Emmanuel di sebuah perusahaan konveksi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Tak puas dengan memukuli Maghfiroh, Emmanuel, dua temannya membawa Maghfiroh ke tukang cukur untuk digunduli.
ADVERTISEMENT
Sat Reskrim Polres Bogor yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi berhasil menangkap Emmanuel di Jalan Raya Parung, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Rabu (22/8).